Urutan Usulan Calon DOB Jawa Barat Berdasarkan kelengkapan Persyaratan

Bandung, MA-Terkait pemberitaan akhir akhir ini tentang Prioritas usulan Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat dan hambatan moratorium pemekaran yang masih diberlakukan oleh Pemerintah pusat. 
Jajat Munajat Sekretaris Forkoda Percepatan Pembentukan DOB Jawa Barat yang dihubungi awak media di tempat kerjanya melalui telephon seluler  pada (16/02/2022 ) 

Jajat Munajat BBA selaku sekretaris Forkoda Jabar memberikan keterangan bahwa pemberitaan
tersebut memang perlu diluruskan, jangan sampai menjadi alasan bagi daerah daerah yang masih tidak punya komitmen untuk pemekaran daerah, 

Jajat melanjutkan, Ada dua hal yang ingin kami sampaikan, yaitu

Pertama, terkait moratorium.
Memang betul Pemerintah pusat masih berlakukan moratorium tapi tidak menjadi hambatan bagi daerah untuk mempersiapkan persyaratan untuk pemekaran daerah.
Hal ini berdasarkan konsultasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Forkoda ke Kementrian Dalam Negeri. 

Jadi persyaratan pemekaran kita persiapkan dahulu sehingga ketika moratorium dicabut, Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat sudah siap mekar.
hal ini sebenarnya telah disampaikan Pemprov Jabar ke Bupati (Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bekasi, Indramayu, Bandung, Karawang, Garut, Tasikmalaya) melalui Surat Nomor 118/6393/Pemksm, Perihal Penyampaian Hasil Konsultasi Kemendagri dan Forum Desk CDPOB yang ditanda tangani Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kedua, terkait prioritas Usulan Daerah.
Berdasarkan kesepakatan Forkoda dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, tidak ada prioritas dalam urutan pengusulan Calon DOB, urutan usulan didasarkan pada pertimbangan teknis yaitu Calon DOB yang lebih dahulu menyelesaikan kelengkapan persyaratan pemekaran.

Hal ini pun telah disampaikan oleh Pemprov Jabar pada Bupati melalui Surat Nomor 118/6393/Pemksm.

Kami berharap dengan pemberitaan ini masyarakat menjadi faham dinamika pemekaran daerah Jawa Barat, demikian Jajat menutup keterangannya.(en)

Popular Posts