Soroti Ulah Oknum Debt Collector, Polda Sumbar: Itu Tindakan yang Bisa Dipidanakan

Kota Padang, MA - Mendengar kabar maraknya tindakan premanisme dan serta perampasan kendaraan milik warga saat dijalan oleh oknum-oknum Debt Collector, peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik.

Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik Melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. Pada Rabu (2/2/2022) Siang mengatakan. Hal itu merupakan sebuah tindakan yang dapat dipidanakan menurut undang-undang yang berlaku. 

"Aksi-aksi yang dilakukan oleh oknum Debt Collector baik itu dengan mengiming-imingi akan menyerahkan BPKB dikantornya namun ternyata hanya modus, maupun melakukan perampasan kendaraan dijalan. Itu dapat menjurus kepada tindakan penipuan dan  perampasan barang milik seseorang," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan akan menerima dan menindaklanjuti  laporan warga yang menjadi korban dari ulah oknum-oknum debt collector nakal yang membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat itu. 

"Kita meminta agar jajaran kepolisian dibawah Polda Sumbar dapat menerima dan melayani serta menindak lanjuti laporan masyarakat yang melapor serta merasa dirugikan akibat ulah oknum-oknum Debt Collector," ujarnya.

"Selain itu, jika terbukti adanya dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat tersebut. maka segera ditindak sesuai undang-undang yang berlaku." Tambah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. (Arief Wisa)

Popular Posts