Satres Narkoba Polrestabes Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu

PALEMBANG, MA - Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap tindak pidana narkoba selama bulan Februari 2022. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan sebanyak 5 Kilogram dari tersangka Bayu Prabowo (29) dan M Wahyu Romadon (29) sama-sama warga Jl PSI Kenanyan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang serta 1 Kilogram dari tersangka Sobirin alias Birin (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan,  Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel. 

"Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 20 ribu jiwa anak bangsa berhasil selamatkan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry usai melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa (1/2/2022). 

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). 

"Hasilnya semua barang bukti mengandung metapentamin atau ada unsur narkoba jenis sabu-sabu," terang Mario Ivanry. 

Kemudian, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di masukkan kedalam alat blender dan dicampur dengan air deterjen lalu di giling rata bersama air.

Lanjutnya, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini karena sudah mau masuk ke tahap P21. "Ya, pemusnahan ini untuk melengkapi berkas," tutupnya. (Yudi)

Popular Posts