Orang Tua Siswa SMP Muhammadiyah Kota Agung Keberatan Atas Kebijakan Denda Bagi Siswa Tak Ikut Kerja Bakti

Tanggamus, MA - Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah (SMP M) Kota Agung Tanggamus, diduga melakukan pungli kepada siswa yang tidak melaksanakan kerja bakti  membersihkan sekolah.

Hal tersebut diungkapkan oleh wali murid kepada awak media, dirinya mempertanyakan kebijakan sekolah yang mengharuskan siswa mengikuti  kerja bakti bersih-bersih dan mengecat sekolah. Dan menerapkan dendamulai dari Rp.15 ribu sampai dengan 63 ribu per siswa, bagi yang tidak mengikuti kebijakan tersebut, katanya.

Seharusnya setiap kebijakan sekolah itu harus di musyawarahkan bersama wali murid terlebih dahulu, imbuhnya. Karenanya saya berharap kebijakan itu bisa diluruskan, agar tidak terulang lagi kepada siswa lainnya, apa lagi pada pesan Whatsaap yang beredar di grup sekolah terkesan ada pengondisian.

Berikut bunyinya...
Assalamualaikum, di infokan kepada sesi 1. Uang iuran diseragamkan dengan sesi 2 yaitu 27 ribu, jadi yang kemarin iuran tingal nambah aja.

Dari awal ibu bilang kalau uang iuran ini diambil dari sisa uang jajan, jadi tidak memberatkan orang tua. Untuk itu jangan sampai apa yang sudah kita sepakati kemarin jadi mis komunikasi ke orang tua kalian.

Uang denda beda dari uang sokongan. Ini diberlakukan karena gak sampai hati rasanya kalau yang lain kerja, habis uang ongkos buat ke sekolah lagi dsb, sementara kita tidak hadir dengan alasan.

Kepala SMP M Kota Agung, Okto Biantoro didampingi Wakilnya menjelaskan, ada mis komunikasi pihak sekolah dengan orang tua siswa. Kemarin sudah saya datangkan orang tua siswa tersebut, dan saya pertemukan dengan wali kelas yang bersangkutan duduk bareng, dan sudah ada titik temunya. Diakuinya kebijakan itu sudah ada sebelumnya dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.

"Kami membuat program lomba kebersihan sekolah, karena ini programnya dadakan kami belum sempat kami memberitahukan ke orang tua siswa, masalah ada pungutan atau denda saya tidak tahu, karena tidak ada perintah saya," jelasnya kepada media, Senin (21/2).

Ditambahkan wakilnya, tidak tertuang dalam ketentuan program lomba tersebut untuk mengecat sekolah, itu tercetus dari siswa yang mengatakan kalau di cat akan lebih baik, termasuk uang denda bagi siswa yang tidak mengikuti itu tercetus dari siswa. Dan sekolah tidak melegalkan uang denda tersebut, demikian ungkapnya.

Popular Posts