Kredibilitas KJPP Dalam Menetapkan NJOP Tanah Lokasi SMA 2 Simpang Ulim Diragukan

Aceh Timur -mediaadhokasi.id.
Pembebasan dan pembayaran harga tanah seluas 15000 m2  untuk rencana pembangunan SMA 2 Negeri Simpang Ulim di nilai janggal dan aneh, soal nya selain lokasi tanah yang tidak strategis yang berada di kawasan tambak Desa Lampoh Rayeuk Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, nilai NJOP yang sangat fantastis.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, Nilai Objek Pajak(NJOP) yang di tetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) senilai Rp. 200 ribu lebih per meter, dengan lebih kurang total nilai pembayaran  Rp, 3,2 milyar dengan luas tanah 1500 m2, dari jumlah pagu Rp 4 milyar.

Sumber terpercaya media ini yang meminta namanya dirahasiakan media ini mengungkapkan, pemilik tanah Ab, saat membeli tanah tersebut dari pemilik sebelum nya berisial SK pada  tahun 2018 dengan nilai Rp 23,000 per meter dengan nilai total lebih kurang Rp. 350 juta.

Kenaikan harga yang cukup fantastis dalam rentan waktu 4 tahun tentunya menimbulkan tanda tanya besar, terhadap aspek penilaian yang dilakukan oleh KJPP, sementara lokasi tanah dengan radius lebih kurang 4 km dari jalan nasional, tepat nya berada di kawasan tambak udang dan sungai, di atas lokasi tersebut terdapat tanaman kates.

Kita meragukan kredibilitas KJPP dalam menetapkan NJOP tanah tersebut, ujar Sumber media ini

Sumber juga menyebutkan,  harga tanah yang berada di samping lokasi pernah terjadi jual beli pada tahun 2020 dengan harga 40,000 per meter.

Kabid Program Dinas Pendidikan Aceh, Barul  saat di konfirmasi rekan media ini via pesan whatshapps, mengatakan akan mengecek dulu.

"Saya cek dulu ya" jawab nya singkat.

Namun beberapa hari kemudian saat rekan media ini mencoba konfirmasi kembali, entah kenapa tidak mau memberikan keterangan, terkait penetapan lokasi maupun soal harga adanya mark up dalam pengadaan tanah terhadap SMA 2 Simpang Ulim.

Sebagaimana di unduh di aplikasi Sirup Pemerintah Aceh , Dinas Pendidikan Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 Milyar untuk pengadaan tanah lokasi SMA 2 Simpang Ulim sumber dana APBA tahun 2021.

Kepala Cabang dinas (Cabdin) Pendidikan  Aceh, di Aceh Timur ,Jaban saat di konfirmasi menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan dari Disdik Prop Aceh tentang pembangunan SMA tersebut. 

Belum ada pemberitahuan dari Disdik Aceh soal SMA 2 Simpang Ulim, yang kami tahu hanya baru dalam proses pembebasan tanah lokasi,

Lanjutnya, terkait analisis lokasi pendirian SMA 2 Simpang Ulim sudah lama dilakukan

Analisis nya sudah lama,  sebelum kami menjabat di Cabdin Aceh Timur. jelas nya singkat.

Selanjutnya rekan Media ini menjumpai Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, MB. Bandi Hervius untuk menanyakan KJPP yang menilai NJOP terhadap pembayaran lokasi tanah SMA 2 Simpang Ulim.

"Saya tidak tau KJPP  mana yang menilai NJOP tanah tersebut, kalau bukan KJJP dari Banda Aceh, KJPP Sumatra Utara," kata Bandi.

Pihak Dinas pertanahan Aceh Timur, tidak di libatkan dalam tim KJPP, sebab itu bukan kewajiban, tergantung objek tanah, jika di butuhkan baru dilibatkan, jelas Bandi.

Sementara Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi(GMPK) Aceh Timur, Khaidir, SE. saat diminta tanggapan terkait pembebasan dan pembayaran harga tanah SMA 2 Simpang Ulim dengan harga yang cukup fantastis, mengatakan dari awal sudah mencium adanya permainan harga.

"Dari awal saya sudah mencium adanya "permainan" dalam pengadaan dan pembebasan tanah, maupun dalam menggolkan lokasi SMA 2 Simpang Ulim, meskipun lokasi tidak memenuhi standar kelayakan, ungkap Khaidir Kepada media ini Selasa 1 February 2022.

Menurut Khaidir, dirinya menduga kuat adanya penggelembungan harga tanah(mark up) terhadap pembayaran harga tanah rencana tempat pendirian SMA 2 Simpang Ulim.

Saya menduga adanya penggelembungan harga atau mark up dalam penetapan NJOP, cetus Khaidir.

Bahkan kata Khaidir, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan Laporan Pertanggung Jawaban terhadap dokumen perencanaan, penetapan NJOP oleh KJPP dan  pembayaran tanah, kepada Komisi Informasi Publik (KIA) di Banda Aceh, 

Dalam waktu dekat, GMPK akan menggugat ke KIA terhadap LPJ dan dokumen lain nya, selanjut nya jika ada unsur korupsi akan kami laporkan ke Kejati atau Polda Aceh, pungkas Khaidir.

Sampai berita ini di disiarkan media ini belum mendapatkan akses dengan pihak KJPP yang menilai dan menetapkan NJOP tanah lokasi SMA 2 Simpang Ulim. Meskipun sudah mencoba menghubungi beberapa pihak, namun belum bisa mendapatkan nomor kontak, maupun alamat kantor nya.

Reporter: ZAS

Popular Posts