Ketua PWI Aceh:Kasus Yang Dilakukan Oknum Guru MIN 1 Banda Aceh Merupakan Tindakan Yang Telah Melawan Hukum.

Banda Aceh- Mediaadvokasi.id. 
Terkait kasus pengusiran seorang wartawan media siber saat meliput pelaksanaan vaksinasi di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MIN)1 Banda Aceh pada 9 Februari 2022 oleh seorang guru mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Muhammad Nasir Nurdin.

Nasir Nurdin dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (10/2/2022) menegaskan, kasus yang dilakukan oknum guru MIN 1 Banda Aceh merupakan tindakan yang telah melawan hukum. Karena wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan surat dari Kementerian Agama. .

Pihak sekolah selaku badan publik wajib memberikan ruang informasi untuk disampaikan ke publik. Pihak sekolah harusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang apa sebenarnya yang terjadi, jelas Nasir.


Tersiar berita sebelumnya bahwa seorang guru MIN 1 Banda Aceh telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengusir salah seorang wartawan media siber Tati Firdiyanti.

Wartawan tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak memiliki badge (tanda pengenal ), padahal wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas resmi dari kantor berita tempat dirinya bekerja dengan menjelaskan bahwa dirinya wartawan.

Padahal wartawan Tati Firdiyanti menyatakan sebelumnya dirinya sudah diizinkan masuk setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah.

Namun, hal tersebut di halang oleh seorang guru dengan sikap otoriter meminta wartawan untuk dapat melakukan liputan yang positif saja, jelas Nasir meniru pernyataan Tati Firdayanti.

Kalau kami izinkan masuk, liputnya yang baik-baik saja ya, jangan meliput yang buruknya, pinta seorang guru yang berjaga di pos sekolah, jelas Nasir lagi.

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin sangat menyayangkan sikap seorang guru yang belum memahami terhadap tugas seorang wartawan. Ketua PWI Aceh tidak terima tindakan yang dilakukan oleh seorang guru mengusir wartawan yang sedang bertugas dengan alasan surat tugas, bahkan juga sang guru mengolok-olok profesi wartawan.

Dugaan adanya kesan mengolok-olok itu, menurut Nasir Nurdin ( masih mengutip sumber berita AJNN ) ketika pihak sekolah memaksa wartawan untuk melepas masker dan kemudian mengambil foto si wartawan tanpa izin dari yang bersangkutan.

“ Buka dong maskernya, masak gitu sih wartawan mau ngeliput. Kami kan mau foto, senyum sedikitlah ,” kata guru-guru di sekolah itu sambil mengambil foto si wartawan, jelas Nasir Nurdin.

Kami tidak menerima wartawan seperti kalian ini, kalau hanya surat tugas tidak kami izinkan masuk, harus sertakan surat dari Kementerian Agama, begitu pernyataan beberapa guru sebagaimana dikutip Ketua PWI Aceh dari pemberitaan media AJNN.

Ketua PWI Aceh kembali menegaskan, pihak sekolah harus secepatnya memberikan klarifikasi agar semuanya menjadi jelas.

Jika pihak media melakukan upaya hukum, itu sah-sah saja, karena semuanya harus diberi ruang agar tak ada yang merasa dirugikan, sebut Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.( Tika)

Popular Posts