Kemenag Aceh Singkil Usulkan Tanah Kemenkumham Aceh di Hibahkan

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id.
Dalam rangka pengembangan dan integrasi madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil, mengusulkan tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh yang berada di komplek sekolah Madrasah Singkil untuk dihibahkan. 

Penghibahan itu dilakukan, guna mewujudkan integrasi dan pengembangan kawasan sekolah madrasah terpadu di Kabupaten Aceh Singkil," Demikian disampaikan Saifudin Kepala Kemenag Aceh Singkil saat bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Senin 31 Januari 2022.


Saifudin mengatakan,di Singkil hanya memiliki tiga sekolah madrasah negeri, dan itu semua terletak satu kawasan serta di tambah satu sekolah RA, dengan status tanah madrasah masih wakaf. Sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Oleh sebab itu, katanya, kebetulan tanah aset Kemenkumham berada di tengah-tengah kawasan madrasah tersebut, sehingga sangat tepat jika pihak Kemenkumham bisa menghibahkan ke Kemenag Aceh Singkil untuk diusulkan ke pusat, sehingga dapat dibangun melalui skema SBSN.

"Kita hanya butuh status tanah milik Kemenag Aceh Singkil, dengan itu skema SBSN akan bisa masuk ke Singkil sehingga madrasah kita dapat terbangun secara terintegrasi," ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menghargai atas usulan dari Kemenag Aceh Singkil. Hal ini akan disampaikannya kepada Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham Republik Indonesia, sebab perihal aset tanahnya pusat.

Dalam pertemuan itu, turut hadir mendampingi Saifuddin, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kamaluddin, Kepala Urusan Tata Usaha MAN Aceh Singkil Mustafa, serta staf Pendis Adi Darma. (Ahmad)

Popular Posts