Kapolsek : Tidak Ada Sajam dan Senpi Pada Kasus Pengeroyokan di Cafe

 


PALEMBANG, MA - Kuasa hukum Prabowo SH, MH, Ryan Gumay, SH, CHRM, beserta 3 pengacara asal Sumatera Selatan mendatangi Mapolsek Ilir Timur 1 Palembang, Senin (28/2). 


Bukan tanpa sebab kelima orang pengacara ini ingin mengetahui kasus pengeroyokan yang dialami kliennya pada 4 Febuari 2022 yang mana kliennya bernama SYR(18), Putri Ayu Rizky Miranda(22), Eka Putra Leon Ervirinanda (24), dan satu orang lagi yang enggan di publish namanya. 


"Kedatangan kita menindak lanjuti laporan atau kejadian klien kita pada 4 febuari 2022 prihal pelaporan pengeroyokan di salah satu cafe yang ada di Kota Palembang," ujar Prabawo. 


Dia menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan yang dialami kliennya tersebut ialah saat itu korban hangout bersama dengan teman-temannya di cafe tersebut. Klien kita tak sengaja bersenggolan dengan bartender yang ada di cafe tersebut sehingga marah dan cekcok mulut.


Merasa tak terima bartender atau karyawan cafe itu memanggil teman-temannya yang ada dilantai bawa ke atas. Sehingga 2 perempuan yang merupakan klien kami dijambak, pelipisnya robek dan juga yang lainnya alami luka-luka. Malam itu mereka langsung visum ke rumah sakit. 


"Dugaan pelaku ada juga dari pihak luar salah banyak orang parkir dan keamannan cafe. Dari keterangan klien kami postur badan mereka besar semua. Namun, yang jelas pelaku utamanya ialah bartender atau karyawan," ungkap Prabowo.


Lebih lanjut, Ia menuturkan, sudah melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Dan kita ketahui sudah dilimpahkan ke Polsek Ilir Timur 1 Palembang. 


"Kita sempat kesana bersama pihak berwajib dan ahli CCTV e kali ke cafe terseut meminta hasil rekaman CCTV yang terjadi pada saat kejadian. Namun, alasan dikatakannya tidak terekam," terang Prabowo. 


Tidak sampai disitu. Saat kejadian tersebut dikatakan olehnya adanya acungan senjata tajam  dan senpi (Senjata api) yang dilihat dari korban dan juga saksi pada saat waktu kejadian. Sehingga klien kami tidak melakukan perlawanan.


"Klien kami juga saat itu diminta ganti rugi sebesar 3 juta rupiah karena ada kaca yang pecah. Kita tak tau apakah memang harganya segitu atau tidak. Dan juga uang ganti layar HP yang retak senilai 500 ribu rupiah," katanya. 


Sementara itu, Saat di konfirmasi langsung via telp Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan tidak ada acungan senjata tajam dan senjata api kepada pihak korban. Bahkan kedua pihak yang berseteru saling alami luka luka.


"Tidak ada sajam dan senpi. Jadi itu dua duanya saling melapor. sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan ada yang luka dari kedua," kata Ginanjar. 


Lebih Lanjut, rencananya Selasa(1/3/2022) akan digelarkan di Polrestabes Palembang. Kalau sudah bukti yang cukup dan visum yang jelas berkaitan dengan singkronisasi saksi-saksi lainnya.


Pihaknya akan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan.


"Dari Dfairway ada 2 orang korban juga yang luka. ada yang mukul dan ada yang megangi," tutupnya. (Yudi)

Popular Posts