Kapolsek Kualasimpang Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Pengeroyokan

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id.
Kapolsek Kualasimpang AKP Ontin Panjaitan beserta anggotanya berhasil mengatakan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap M. Sopian usia 29 tahun warga Dusun Al-Ikhsan, Desa Kota Lintang yang terjadi pada Jumat (04/02/2022) pukul 23.30 Wib di depan warnet VIDI NET Dusun Melati, Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang.

Pada kesempatan tersebut AKP Ontin Panjaitan mengatakan,"  sebelum melakukan penangkapan Anggota Polsek Kualasimpang bersama Datok Penghulu Desa Bukit Tempurung melakukan kordinasi inten dengan pihak keluarga pelaku," terangnya.

Setelah melakukan kordinasi  Anggota Polsek Kualasimpang berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (06/02/2022). Setelah dua hari pelaku berada di rumah  Heri Adriansyah, yang tinggal Dusun Rantau Mayang, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. Selaku abang kandung dari Ziqri salah satu pelaku.
AKP Ontin menambahkan," adapun identitas dua orang pelaku yang berhasil diamankan berdasarkan Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan kapolsek Kualasimpang nomor : SP.KAP/01/II/2022/RESKRIM, tanggal 05 Februari 2022, pelaku Mujahiddin Hasbullah alias Ayi Bin Almarhum Dedi Hermansyah, usia 17 tahun warga Dusun Melati, Kampung Bukit Tempurung, dan Ahmad Maulana Ziqri bin Ujang Irwanto, usia 17 tahu, warga Dusun Melati, Kampung Bukit Tempurung," jelasnya.


Adapun dua korban dari kerusuhan yang terjadi antar warga Desa kota Lintang,dengan warga DesaBukit Tempurung, Andre Muharram Bin Firdaus AR, usia 28 tahun warga Dusun Melati Desa Bukit Tempurung, dan Budi Sahputra, usia 23 tahun warga Dusun Al-Ikhsan Desa Kota Lintang. Kedua pelaku kini di amankan polsek Kualasimpang dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.(Eri Efandi)

Popular Posts