Kajati Aceh dan Wakajati Aceh di Mutasi Oleh Kajagung RI

Banda Aceh-mediaadvokasi.id
 Jaksa Agung RI, Burhanuddin kembali melakukan memutasi puluhan pejabat di lingkungan kejaksaan, dari puluhan tersebut ada beberapa PNS bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan wakil Kejaksaan Tinggi Aceh.

Surat keputusan itu diteken Burhanuddin pada Jumat, 18 Februari kemarin. 
dalam salinan Surat Kerja(SK) yang turut diterima mediaadvokasi.id pada Sabtu(19/2) diterangkan,
Kajati Aceh, M Yusuf dipindahkan ke Jakarta sebagai Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, digantikan dengan Bambang Bachtiar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) DKI Jakarta.

Tak hanya M Yusuf, jabatan Wakajati Aceh juga dirotasi Jaksa Agung RI. Wakajati Aceh, Hermanto dipindahkan ke Makassar sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.
Sedangkan jabatan Wakajati Aceh akan diisi Hendrizal Husin, yang sebelumnya menjabat Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Rotasi jabatan itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.( Tika )

Popular Posts