Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Muarojambi Diamankan Polisi

MUAROJAMBI - DD (22) warga Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi ini hanya tertunduk lesu dan tak melawan saat diringkus Tim Rajawali Polres Muarojambi. Pria berpostur sedang dengan rambut sedikit pirang ini diamankan petugas karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. 

Korbannya, sebut saja mawar, warga Kecamatan Sekernan yang masih berusia 16 tahun. Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. 

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humasnya AKP Amradi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Amradi, DD diamanakan lantaran laporan orangtua Mawar yang tak terima anaknya disetubuhi pelaku. 

"Iya (ada penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur), pelaku sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Muarojambi," kata AKP Amradi Kamis (03/2/22). 

Dipaparkan Amradi, peristiwa pencabulan ini terjadi pada akhir tahun lalu. Saat itu, tepatnya pada Sabtu 13 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ibu korban yang tengah tertidur terbangun. 

"Pas bangun orangtua korban ini mencari keberadaan anaknya di kamar. Setelah dilihat di kamarnya, si anak ini tidak ada di kamarnya," kata Amradi. 

Melihat anaknya tak ada di kamar, ibu korban merasa cemas. Dia selanjutnya membangunkan suaminya dan meminta suaminya untuk mencari keberadaan anaknya. Ayah korban pun mencari keberadaan Mawar di sekitar rumah korban. Alhasil, tak lama kemudian ayah korban melihat korban diantar pulang dengan dibonceng oleh seorang lelaki yang diketahui adalah DD. 

"Korban pun diinterogasi oleh orangtuanya. Darimana dengan pelaku dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban. Akhirnya korban mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku," papar Amradi. 

Tak Terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Muarojambi. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas. 

"Berbekal laporan tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Amradi. 

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muarojambi. Akibat perbuatannya, pelaku bakal merasakan dinginnya jeruji besi dalam rentang waktu yang lama lantaran dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Amradi. (Bojes)

Popular Posts