Antisipasi Kelangkaan dan Ketersedian Stok Minyak Goreng, DISPERINDAK Aceh Selatan Lakukan Pemantuan di Riteil Modern dan Distributor.

Aceh Selatan-mediaadvokasi.id.
Aceh Selatan  Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan UKM Aceh Selatan bersama dengan Tim Reskrim Polres Aceh Selatan melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di beberapa toko swalayan dan distributor di kota Tapaktuan. Jumat Kemaren (11/2/2022) 

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi Dan UKM Aceh Selatan, T. Harida Aslim, SE. MM mengatakan , kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kelangkaan dan keterserdiaan stok minyak goreng di Aceh Selatan.
Pelaksanaan pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng dilaksanakan dengan mengambil sampel pada empat toko swalayan yaitu swalayan Pante Cahaya, swalayan Rahmad Sejahtera dan dua swalayan Indomaret serta satu distributor minyak goreng yaitu PT. Alamjaya Wirasentosa.


“Di kedua swalayan Indomaret harga jual minyak goreng masih sesuai dengan HET yaitu Rp. 14.000 perliternya namun stok masih kosong dan menunggu pengiriman dari Medan dengan jumlah yang terbatas yaitu 24 liter atau dua kotak sekali pengiriman,” 

Sementara itu, lanjutnya, di swalayan Pante Cahaya dan Swalayan Rahmad Sejahtera ketersediaan minyak goreng masih ada dengan merek Samco dan Bimoli kemasan 1 liter dan 2 liter dengan stok terbatas dan harga jual masih diatas HET, hal ini dikarenakan kedua swalayan tersebut masih memiliki stok lama dan juga belum dilakukannya penarikan barang oleh pihak distributor sehingga pihak swalayan tetap menjual dengan harga yang lama.
Pada PT Alamjaya Wirasentosa diperoleh informasi bahwa stok minyak goreng yang masih ada adalah bimoli sebanyak 84 jirigen (isi @ 18 liter). bimoli spesial isi @ 2 liter sebanyak 7 kotak. bimoli spesial isi @ 5 liter sebanyak 12 jiregen. 94 kotak bimoli kemasan 1 dan 2 liter dengan merek bimoli klasik dan spesial.

“Menurut supervisor dan kepala depo bahwa stok yang ada sampai sekarang adalah sisa barang pengiriman sebelum pemerintah menetapkan HET minyak goreng dan sampai saat ini pihak manajemen PT. Alamjaya Wirasentosa tetap mendistribusi sisa barang kepada outlet yang ada di Kabupaten Aceh Selatan dengan harga yang lama dengan melampirkan surat pernyataan kepada pihak outlet, 


Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Koperasi Dan UKM Aceh Selatan menegaskan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor 06 Tahun 2022 diharapkan kepada pelaku usaha untuk mendukung program tersebut.

“Progam pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng ini harus didukung bersama dengan tidak melakukan hal-hal yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Popular Posts