Selama Dua Tahun Ada 13.000 Janda Baru, Cilacap Peringkat Pertama Kasus Perceraian di Jateng

Cilacap, MA - Pandemi Covid-19 menjadi pemicu angka perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, meningkat. Bahkan bisa mencapai 15 persen pada tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini dikatakan Kabag Humas yang juga sebagai Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Cilacap, Drs M Maftukhin MH, Selasa (4/1/2021). 

Ia menyebutkan ada relevansi antara pandemi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para suami sehingga digugat cerai istrinya. 

"Faktor ekonomi akibat di-PHK, sehingga keluarga terombang-ambing, dan pihak istri menggugat cerai suami," ungkapnya.

Maftukhin menambahkan, secara angka kasus perceraian di Cilacap tahun 2020 mencapai lebih 6.000 kasus, sedangkan tahun 2021 menyentuh 7.000 kasus, ada peningkatan sekutar 15 persen.

Yang mengejutkan, untuk tahun 2022 ini ketika sidang di PA Cilacap baru dibuka Senin (3/1/2022) saja sudah menyidangkan 96 kasus, dan pada hari Selasa (4/1/2022)  menyidangkan 88 kasus. 

"Kita memang tertinggi," ucapnya. 

Untuk wilayah Jawa Tengah saja, katanya, Cilacap menduduki peringkat pertama.

Sementara untuk penanganan perkara secara online Cilacap berada di peringkat kedua nasional dan nomor satu di Jawa Tengah dalam penanganan 5.000 perkara pertahun di tahun 2020 dan tahun 2021.

"Cilacap cukup bagus. Hakim kita solid dan kompak," ujarnya. 

Disinggung maraknya pihak yang berperkara merupakan para tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI), Maftukhin sedikit tersenyum dan menjelaskan bahwa hal itu seperti menjadi sebuah tren. 

Namun di sisi lain pihaknya tidak habis pikir kenapa hal itu bisa terjadi. "Padahal, berangkatnya secara baik-baik. Tetapi setelah dua-tiga tahun bekerja di luar negeri, begitu pulang dengan bekal ekonomi yang cukup malah pihak istri menggugat cerai suami. Ini sungguh ironis," katanya, sembari menegaskan agar hal ini tidak terjadi lagi ke depannya. 

Menurut Martuhin, persentase faktor pandemi dengan PHK dalam perkara perceraian hampir imbang atau sama banyaknya. 

Sedang untuk wilayah Cilacap, kecamatan tertinggi terkait perkara perceraian adalah Majenang. Karena itu, PA Cilacap memerlukan hari khusus guna menangani perkara di Majenang ini, yaitu setiap hari Selasa. 

"Kita menggunakan gedung pengadilan negeri di sana untuk sidang setiap hari Selasa. Sebab, secara wilayah Majenang juga paling luas di Cilacap," katanya.

Mengenai penekanan angka perceraian agar turun, Maftuhin menerangkan bahwa PA tidak terjun aktif di masyarakat, namun pasif. Pihak PA bersifat pasif dan tugasnya melayani perkara yang diajukan dan sama sekali tidak boleh menolak perkara. 

Untuk menekan angka perceraian bukan kewajiban pengadilan agama, namun PA bekerja sama secara sektoral dengan KUA dan kantor Kemenag yang berkompeten memberikan pencerahan kepada masyarakat. 

"Hanya saja kita ada mediasi di mana untuk bisa rujuk," ungkapnya. 

Dan Maftuhin mengatakan pihaknya pernah melakukan mediasi pada 30 Desember 2021 dan berhasil rujuk. 

Harapannya, pengadilan agama mampu memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya dan memberikan rasa keadilan sepuas-puasnya. Karena motto pengadilan agama yaitu memberikan pelayanan dengan cepat dan biaya ringan. "Sehingga muncul pengadilan agama yang agung," tandas M Maftukhin. (Pour).

Popular Posts