Pidum-Tekab 134 Tembak Tiga Pelaku Pencurian Handphone

PALEMBANG, MA - Tiga Pelaku mencuri handphone milik Paisal Akbar (27) berhasil ditangkap Unit Pidana (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Tiga pelaku yakni bernama Leman (30), Anton (35) dan Wahyudin (19) sama-sama warga Jl Silaberanti, Gang Bersama, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, ketiga pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing, Senin (10/1) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Informasi wartawan pencurian ini di salah satu mess pembangunan hotel POLTEKPAR, Silaberanti Jakabaring Palembang, Senin (13/12/2021) pukul 03.30 WIB.

Pencurian handphone berawal dari Ketiga pelaku bersama rekannya JM (DPO) ini berbagi tugas dan korban saat itu lagi tidur dimessnya. 

Kemudian Pelaku JM yang masih DPO ini langsung masuk kedalam mess dan ketiga pelaku menunggu di depan untuk melihat keadaan. 

Setelah itu, pelaku JM langsung mengambil yakni berupa dua handphone merk xiomi 5A, satu unit xiaomi Note 5 warna putih, dompet korban berisikan e-KTP serta uang tunai sebesar Rp400 ribu dan empat pelaku langsung kabur. 

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka dan satu masih DPO tetapi sudah dikantongi identitas pelaku. 

"Ya, kita berhasil menangkap, ketiga pelaku ditangkap ketika mengetahui kalau handphone milik korban dijual disebuah situs jual beli online," kata Tri diruang kerjanya, Selasa (11/1). 

Lanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kita bersama anggpta lainnya berhasil mengamankan pelaku dirumah masing-masingnya, namun ketiga pelaku ketika mau digiring ke Mapolrestabes Palembang berusaha kabur, sehingga ketiga pelaku langsung diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri dan kanan tersangka," tegasnya. 

Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (Yudi)

Popular Posts