Lupa Kunci Rumah, 2 Remaja Gondol HP dan Motor

Kedua Pelaku beserta barang bukti (Foto Istimewa).


MUBA, MA- Polsek Babat Supat menangkap dua remaja pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah warga di Desa Sukamaju Dusun VII Kecamatan Babat supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (06/01/22).

Pelaku berinisial AI (18) dan NAS (17) keduanya merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat.

"Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah korban FF pada Kamis, 16 /12/2021, sekira Pukul 03.00 wib. Pelaku ditangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Andi Firdaus, Minggu (9/1/22).

Andi mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang tertidur dirumahnya, namun saat itu korban lupa mengunci pintu, tetapi pagar rumah sudah tertutup.

"Pelaku kemudian masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan. Kemudian mengambil 2 (dua) buah HP merek OPPO Reno 6 dan Redmi, beserta satu buah dompet kulit warna hitam yang berisikan e-KTP korban, dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terletak di samping korban yang sedang tertidur," jelas Andi.

Selain mengondol dompet dan HP pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih yang terparkir di teras rumah. Akibat insiden tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Supat.

"Setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara pada hari kamis (6/1/2022), ke dua pelaku kita tangkap disalah satu rumah makan yang ada di Babat Supat tanpa perlawanan," ungkap Andi.

Benar saja pada saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan kita temukan salah satu hp yang hilang berada di salah satu pelaku yaitu Andri dan keduanya langsung kita gelandang ke polsek, jelas Andi

Lanjutnya, sepeda motor berhasil pun berhasil diamankan ditempat saudaranya pelaku yang di titipkan sembari menunggu pembeli  

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tutup Andi. (JR/Ril)

Popular Posts