Hasil Survei PBH BAIN HAM Temui Banyak Pelanggaran Pembangunan Proyek Dinas Marga Jabar

Jabar, MA - Dinas Bina Marga Provinsi Jawa barat melalui satuan kerja melaksanakan Pekerjaan Penunjang Peningkatan Jalan Sp. Jl. Tole Iskandar – Pondok Rajeg (Bts. Depok/Bogor) dengan anggaran yang fantastis.

Salah satunya di depok dan batas Kabupaten Bogor. Setidaknya ada papan proyek di lapangan,untuk mengetahui masyarakat mendapatkan adanya pembangunan dari Dinas Bina Marga prov.Jawa barat. Namun, justru dengan anggaran besar itu dalam pelaksanaannya diduga banyak peraturan yang dilanggar atau diabaikan.

Hasil investigasi PBH BAIN HAM RI JAKARTA, banyak pelanggaran pelaksanaan proyek itu terjadi di lokasi pekerjaan di antaranya pasar pucung.

“Sementara PBH BAIN HAM RI memantau Menginvestigasi di dua lokasi pekerjaan mayoritas tidak ada yang mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak transparan dengan tidak dipasangnya papan nama pekerjaan,” ujar Ketum PBH BAIN HAM DKI, Jakarta, Belson Sinaga.

Dikatakan Belson Sinaga selaku PBH banyak tujuan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tersebut tentang Pedoman Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) tersebut sehingga pelaksana konstruksi wajib mematuhinya.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal II salah satu poinnya adalah Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar SMK3 konstruksi Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi,” jelasnya.

Menurutnya, dengan SMK3 atau yang disebut K3 dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktivitas.

“Jika melanggar, PPK yang tidak melaksanakan aturan SMK3 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ini maka dapat dikenakan Sanksi Administrative sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga provinsi Jawa Barat juga belum tahu ,apakah ini sengaja atau sudah terbiasa.

“Sebab pengadaan dari program tersebut dilakukan secara lelang terbuka oleh Masyarakat dengan langsung mencantumkan secara akumulatif nilai anggarannya. Jadi kami tidak tahu berapa anggaran tersebut ,” imbuhnya.

Untuk pemasangan kanstin juga tidak memakai lapis landasan pasir melainkan langsung pemasangan kanstin, seharus ya sesuai SOP waktu pemasangan kanstin harus pakai pasir landasan, Ketum PBH BAIN HAM RI. DKI Jakarta akan mengusut tuntas persoalan ini keranah hukum.

Popular Posts