Polres Cilacap Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelepan Modus Arisan Motor

Cilacap, MA - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Cilacap.

Penipuan dengan modus arisan rencana motor baru (Remoru) serta arisan uang (New Antariksa) memakan banyak ribuan korban. 

Kejadian bermula ketika LEK (59) Alamat Kelurahan Sidanegara Rt.02/Rw.04 Kecamatan Cilacap Tengah-Cilacap, berperan sebagai orang yang mengadakan arisan motor dengan nama Remoru 10, Remoru 11 serta arisan uang yang diberi nama "New Antariksa" di kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Asli Cilacap. 

LEK pada mulanya menjanjikan kepada korban setelah program arisan selesai maka uang setoran akan dikembalikan kepada peserta (korban-red) yang tidak menang undian.

Para korban telah mengikuti program arisan motor Remoru 10 dan Remoru 11 sejak 2015 dan para nasabah telah memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan sebesar Rp 200 ribu setiap bulan, Sesuai perjanjian bahwa, yang tidak mendapat arisan setelah tanggal 09 Agustus 2019 uang akan dikembalikan, namun pada tanggal 09 Agustus 2019, ketika penutupan arisan uang "New Antariksa" ada kabar bahwa, KSU "Asli" Cilacap tidak dapat mengembalikan uang simpanan para nasabah.

Mendengar informasi tersebut peserta/nasabah merasa tak terima sehingga meminta pihak KSU "Asli" Cilacap untuk segera mengembalikan uang peserta arisan yang sudah disetorkan.

Dengan kejadian itu para korban, peserta/nasabah melaporkan LEK ( 59)  jenis kelamin perempuan dan  PBS (69) laki-laki atas tindakan KSU "Asli" Cilacap ke Polres Cilacap dengan Laporan Polisi No: LP/B/371/XI/2020/JATENG/Res.Clp tanggal 25 Nopember 2020, hal ini diungkap dalam press rilis yang digelar, Kamis (09/12/2021) di Mapolres Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantine Baba, menyampaikan bahwa, awalnya korban dijanjikan uang setoran akan dikembalikan lagi ke peserta yang tidak menang undian, namun ternyata uang setoran dari peserta, tiap bulan dikirim kepada PBS dan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Pengiriman uang peserta arisan tanpa persetujuan rapat anggota koperasi maupun peserta arisan motor Remoru 10, Remoru 11 maupun peserta uang arisan "New Antariksa".

"Sesuai pengaduan dan data yang diterima, korban peserta arisan motor Remoru 10, sebanyak 508 peserta, Remoru 11 sejumlah 517, sementara korban arisan uang "New Antariksa" sebanyak 563 orang, hingga total jumlah korban sebanyak 1.588 orang peserta, ungkap Kasat Reskrim.

Untuk nasabah atau korban arisan Remoru 10, uang yang sudah disetor sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),  Remoru 11 sebanyak Rp 4.5 juta, sedang untuk arisan New Antariksa sebesar Rp 3.9 juta, total kerugian dari jumlah keseluruhan korban arisan bodong yakni sebanyak Rp 13.4 juta.

Selain data jumlah korban dan kerugian, Polres Cilacap juga berhasil menyita kurang lebih 24 item sebagai barang bukti, diantaranya, surat pembayaran hutang, surat ijin simpanan koperasi tahun 2016, Copy surat ijin usaha (SIUP) yang sudah dilegalisir tahun 2018, Dokumen rapat anggota, Buku tabungan BCA atas nama LEK sebanyak 10 buku, 22 buku tabungan BRI atas nama LEK, 148 lembar slip setoran atas nama PBS, 1 lembar kartu simpanan rencana motor baru (Remoru) atas nama Mohamad Ali Ndruru, 50 lembar kwitansi pembayaran setoran, bulan Agustus 2015 hingga September 2019 atas nama Mohamad Ali Ndruru dengan besaran Rp 200 ribu perbulan, beberapa bendel laporan data dokumen peserta, ADRT Koprasi, Salinan akta pendirian koprasi serba usaha (KSU) dan bukti-bukti lainnya. 

"Untuk pasal yang dapat disangkakan terhadap para pelaku yaitu pasal 372 KUHP, Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tandasnya. (Pour)

Popular Posts