Polres Aceh Singkil Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Amankan 30 Tersangka

Aceh Singkil-mediaadvokasi.com  
Polres Aceh Singkil melalui satuan narkoba berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus narkoba sepanjang 2021. 

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengatakan, diamankannya ganja seberat 20 kilogram menjadi kasus yang paling menonjol sepanjang 2021. 

Data pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dirilis merupakan kejadian di Kabupaten Aceh Singkil periode Januari 2021 hingga Desember 2021. 

Capaian ini terbilang sama dengan kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba pada tahun 2020. 

Dikatakannya kasus yang paling menonjol adalah kasus narkotika. Terbagi dalam jenis sabu dan ganja. 

"Dari 21 kasus, 18 kasus diantaranya sabu dan 3 kasus ganja," kata Kapolres saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Aula Mapolres, Rabu (29/12). 

Kemudian pihaknya juga berhasil mengamankan 30 tersangka, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 31,36 gram dan 20,8 kilogram ganja. 

“Untuk kasus ganja 20 kilogram, sudah divonis dan barang bukti juga sudah dimusnahkan oleh kejaksaan," jelasnya.(Ahmad)

Popular Posts