Permintaan Informasi Publik Tidak Dipenuhi,LPPNRI - Ajukan Keberatan Ke Sekda Selaku Atasan PPID-BM

Redelong-mediaadvokasi.com.
Sesuai maksud dan tujuan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), yang bersifat Independen untuk ikut berperan serta dalam mewujudkan gagasan penyelenggaraan negara yang bersih dan sehat, bersama exsponen bangsa lainya yang memiliki kesamaan cita-cita dan aspirasi. Serta guna membantu Pemerintah dan masyarakat dalam rangka melaksanakan pengamatan, penelitian, penyelidikan dan pengawasan melalui peran sosial kontrol terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah baik pusat maupun daerah.

Terkait PP No. 71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP  No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No. 1 Tahun 2010. Tentang standar pelayanan informasi, PKI No.1 Tahun 2013, tentang prosedur penyelesaian Sengketa, dan PKI No.1 Tahun 2021 Tentang standar layanan informasi publik.

Atas dasar hukum itu, Iswindi, SY, SE, selaku Pemantau TK. Wilayah Kabupaten Bener Meriah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPN-RI), telah melakukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Bener Meriah.

Permohonan tersebut disampaikan pada tanggal 29- Oktober - 2021,  kepada PPID utama BM, dalam hal ini Dinas Kominfo Kabupaten Bener Meriah.

Namun hingga batas waktu yang  ditentukan selama sepuluh (10) hari kerja, data informasi yang diminta  belum dipenuhi,  kemudian pihak PPID Utama BM melalui koordinator pelayanan informasi, melayangkan surat pemberitahuan  tertulis kepada LPPNRI, tertanggal 12- November- 2021, berisi   mengingat informasi yang diminta berada di badan publik lain, maka  mohon perpanjangan waktu tujuh ( 7 ) hari  kerja sampai tanggal 23 - November - 2021. 

hal serupa kembali kami dapatkan, bahwa pada  tanggal 19- November-2021, Tim LPPNRI kembali menerima surat dari PPID Utama, No. 10/PPID/XI/2021, Perihal Permohonan informasi publik, yang isi intinya informasi tersebut belum kami kuasai dan belum dapat kami sampaikan. Jelasnya

Adapun permintaan Pemantau TK Wilayah LPPN-RI, kepada 
Pihak PPID Utama Bener Meriah, yakni Dokumen APBK-BM Tahun anggaran 2021, serta Surat Keputusan Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK-P Tahun 2021, dan Dokumen Alokasi,  penganggaran, pemanpaatan, serta sebaran kegiatan di beberapa SKPK yang mengunakan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021, sebesar Rp. 63.865.968.000,- (Enam Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Namun sampai habis batas waktu  ditentukan yang mengacu pada peraturan komisi informasi publik, pihak PPID Utama Bener Meriah  belum juga memenuhi permohonan data informasi publik tersebut.

Sehingga Tim  LPPN-RI Tk Wilayah Bener Meriah Aceh telah mengajukan surat keberatan tanggal 29-November- 2021 kepada Atasan PPID, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, sesuai mekanisme Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, hal itu disampaikan Iswindi Sy, SE,  Pemantau TK.Wilayah  Bener Meriah, Aceh saat melakukan konferensi pers bersama awak media, di Kedai Kopi komplek perkantoran Pemda  setempat Selasa (30/12/2021).

Selanjutnya Iswindi menyampaikan, bahwa LPPNRI adalah Lembaga Independen yang siap memantau, mengajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara dalam melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat dari perbuatan korupsi disertai bebas gratifikasi, melalui pola investigasi terarah. 

bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik di era keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan suatu kemestian untuk Bagaimana  mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Karena dasar prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi adalah untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah tingkat Pusat maupun Daerah agar tepat sasaran, sesuai dengan visi-misi dan arah pembangunan nasional, menuju terciptanya aparatur negara yang bersih dan berwibawa (Good Government and Clear Governance). menjelaskan

" Jikalau permohonan informasi publik yang kita minta,  tidak juga dipenuhi Atasan PPID Kabupaten Bener Meriah, Tentu Tim LPPN-RI Tingkat Wilayah Bener Meriah- Aceh, akan mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permintaan data informasi publik dimaksud" tegas Iswindi.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, jurnalis media Advokasi.com, belum berhasil untuk mengkonfirmasi kepada Atasan PPID BM, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah.( * )

Popular Posts