Maksimalkan Pelayanan, RSUD Cilacap Gelar FKB

Cilacap, MA - RSUD Cilacap menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (9/12/2021). 

Kegiatan ini digelar di Aula RSUD Cilacap dihadiri Asisten Pemerintahan Drs. Dian Setyabudi, MM perwakilan Dinas/Instansi, UPTD Puskesmas Universitas Al Irsyad, Camat Lurah dan tokoh masyarakat.

Acara ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan, serta rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam sambutannya, Dian yang juga selaku Dewan Pengawas RSUD mengatakan, kegiatan  ini merupakan tindak lanjut dari Perbup No. 109 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik, ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir dampak yang merugikan publik.

“Komitmen dari Bupati dan jajaran RSUD Cilacap adalah untuk terus mengembangkan diri, berinovasi, memperbaiki pelayanan untuk lebih baik lagi, sehingga masyarakat terpuaskan dengan pelayanan yang diberikan,” katanya.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Cilacap, Hasanuddin, S.STP.,M.M menjelaskan,  dengan FKP, pihak RSUD dan masyarakat sebagai pengguna layanan mendapatkan pemahaman yang sama dan mendapatkan solusi yang tepat untuk permasalahan yang ada.

Hasanudin juga menyampaikan survey kepuasan masyarakat, RSUD mendapatkan nilai B. Aduan masyarakat melalui kotak saran, media sosial, surat masuk dan hotline service juga telah ditangani dengan baik. Hal tersebut akan terus dilakukan demi pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Dalam sesien dialog dan diskusi terungkap, salah satu permasalahan yang terungkap dalam FKP ini adalah rujukan dari Faskes 1 ke Faskes berikutnya. Terkait hal ini Kepala Bidang Pelayanan Medik dr. Yuyung Budiwaskito menjelaskan, mekanisme dari BPJS mengatur rujukan dari Faskes 1 adalah RS kelas C.

“Ada keluhan dari masyarakat yang merasa “dilempar-lempar” terkait rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 ke Faskes berikutnya. Dari Faskes 1 itu ke RS kelas C, baru kalau tidak bisa ke kelas B. RSUD itu di kelas B. Jadi memang ada jenjangnya. Masyarakat harus memahami itu,” jelasnya.

“Kemudian untuk masalah Pasien Rujuk Balik atau PRB. Seharusnya setelah pasien dikembalikan dari Faskes 2, Faskes 1 mengawasi atau mengelola selama 3 bulan. Tidak langsung dikasih rujukan ke Faskes 2 lagi, kecuali keadaan darurat,” lanjut Yuyun.

Di hadapan awak media, Direktur RSUD Cilacap dr. Moch Ichlas Riyanto, M.M mengatakan bahwa saran dan masukan yang diterima hari ini akan menjadi perbaikan layanan di tahun depan.

“Semua saran dan masukan yang kami terima akan menjadi dasar untuk pelaksanaan pelayanan ke depan, seperti pembangunan RTH dan infrastruktur yang memenuhi standar. Kemudian untuk parkir yang saat ini masih dikelola oleh Dishub,  kami juga akan usahakan untuk lebih baik lagi. Dengan demikian harapannya masyarakat bisa nyaman dengan pelayanan kami,” pungkasnya. (Pour).

Popular Posts