Lsm KPK-N: Duga Proyek Rehabilitasi Lahan Pertanian TA 2021 di Distan Agara Sarat Masalah dan Perlu Dipertanyakan.

Poto: letak Lokasi Proyek, Rawan Bencana Alam Akibat Banjir, Gerusan Sungai Lawe Bulan.

Aceh Tenggara-mediaadvokasi.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) pertanyakan proyek pembukaan dan rehabilitasi lahan pertanian yang tidak produktif menjadi produktif pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketua Lsm KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi Pada Media ini, Selasa (28/12/2021) mengatakan, lahan yang dikerjakan saat ini sangat tidak layak untuk dijadikan lahan pertanian menjadi produktif.
Poto: Riskan, SP, Kadis Pertanian Aceh Tenggara, Saat di Konfirmasi Junaidi Ketua Lsm KPK-N.

“Sebab proyek pembukaan dan rehabilitasi lahan pertanian dengan nomor kontrak: 52/86/Distan/DAU-P/2021 yang dikerjakan CV. Almaira, sangat tidak layak, selain bebatuan letak lahan juga rawan terjadi bencana,” Jelas Junaidi

Junaidi juga menyebutkan, hal ini terjadi akibat perencanaan yang tidak matang, sehingga pekerjaan dilapangan tidak berkualitas dan tidak bermutu.
Poto: Papan Informasi Proyek.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Riskan SP ketika dikonfirmasi, pada Senin (20/12/2021) yang lalu menjelasakan, pekerjaan pembukaan dan rehab lahan pertanian seluas 3,4 hektar, yang Berlokasi, tersebar di 4  kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara di Dua lokasi Proyek Rehab Lahan Tidak Produktif Menjadi Lahan Persawahan Produktif di Kecamatan Lawe Bulan dan Kecamatan Deleng Pokhkisen, bermasalah, karena Lahan Tersebut tidak sesuai dengan juknis," sebut Riskan.
Poto: Kondisi Proyek Rehabilitasi Lahan Sawah, yang Kultur Tanahnya Bebatuan.

Sambungnya, untuk dua lakosi Tersebut tidak mungkin dijadikan lahan persawahan produktif, karena lahan tersebut merupakan bekas bencana alam dan kultur tanahnya juga bebatuan.

Riskan juga menambahkan, untuk pekerjaan pembukaan dan rehabilitasi lahan pertanian itu,  uang muka sudah ditarik pihak rekanan sebanyak 30% dari pagu anggaran Rp 3,4 milyar, dar masing masing paket pekerjaan.

Konsultan pengawas telah menegur pihak rekanan melalui surat dan ditembuskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, pihak Distan Agara dan konsultan pengawas meninjau langsung ke lokasi lahan yang diduga bermasalah dan memberi peringatan kepada rekanan. ujar Riskan

"Namun demikian pihak rekanan tidak mengubris dan terus bekerja seakan mengabaikan teguran dari konsultan pengawas. Jika pihak rekanan tidak mengindahkan teguran konsultan pengawas maka Dinas Pertanian tidak akan mencairkan dana selanjutnya." Pungkas Riskan Kadis Pertanian Aceh Tenggara. (IZ).

Popular Posts