Lagi, 15 Siswi SD di Dilacap Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru

Cilacap MA - Oknum guru agama di sebuah SD Negeri di Kecamatan Patimuan Cilacap melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya.

Menurut Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba  bahwa perbuatan pelaku  dilakukan masih didalam lingkungan sekolah karena dilakukan di kelas dimana sebagai tempat belajar mengajar dan yang lebih parah lagi ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi, Kamis (9/12/2021)

"Perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku  MAYH pada saat jam istirahat belajar mengajar.dimana saat istirahat pelaku ini tidak keluar kelas dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas dan dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama.pelaku ini lalu memeluk  dan  melakukan perbuatan yang tidak selayaknya kepada para siswi untuk menyalurkan hasrat  birahinya," ungkap Kasat Reskrim.

Dari kejadian diatas lalu salah satu orang tua siswi yang jadi korban melaporkan ke Polres Cilacap dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cilacap dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban , lalu pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut  karena untuk menyalurkan hasrat birahinya, sedangkan pelaku sendiri sebenarnya masih  memiliki istri dan juga anak.

Untuk itu pelaku MAYH atas perbuatannya  dikenai sanksi pidana. melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur sebagaimsna dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 16 tahuh 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak  menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Pour)

Popular Posts