Klarifikasi Baur STNK Kabupaten Karawang Pemberitaan Tanggal 8 Desember 2021

Karawang,MA ; Pemberitaan Serba Serbi Urus STNK Kendaraan di Samsat Kabupaten Karawang,ada terjadi miskomunikasi.Pihak Media Advokasi(MA),saat itu(7/12) tidak bertemu dengan Badan Urusan(Baur) STNK(Aiptu Budi Setiawan).

Pemberitaan tersebut bersifat spekulatif,dan dapat mengurangi kewibawaan petugas.Oleh karena itu,MA mendapatkan uraian klarifikasi dari Aiptu Budi perihal biaya yang tertera di STNK tersebut(9/12).

Memang semua biaya yang tertera di STNK tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 76 tahun 2020 jelas Budi.Sengaja pertemuan diselenggarakan dilingkungan kantor.

Saat berita tersebut beredar,cukup menggangu kenyamanan batin Budi.Oleh karena itu,pihak MA mengucapkan maaf,kesalah pahaman yang terjadi.Adapun sambutan Aiptu Budi Setiawan cukup familiar dan Well Come.

Akhirnya pertemuan tersebut tidak rasa yang mengganjal kedua belah pihak.Semoga silaturahmi ini terjalin dengan baik.(Fauzi) 

Popular Posts