Ketum LSM BAKKIN Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi Asabri

Bandung, MA - Ketua Umum DPP LSM BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme) Elfin Afifudien mengapresiasi  Jaksa Penuntut Kejagung yang menuntut hukuman mati untuk pelaku korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Ditemui di sekretariat LSM BAKKIN, Bandung, Selasa/7/12/ Elfin menjelaskan  bahwa apa  yag dilakukan oleh Heru Hidayat selaku presiden komisaris PT Trada Alam Minera tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan sudah masuk dalam katagori extraordenary crime (kejahatan yang sangat luar biasa) yang bisa mengguncang perekonomian masyarakat.

“Ya, kita sangat mendukung  tuntutan hukuman mati untuk pelaku korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, karena perbuatan tersebut dapat mengguncang sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, Itu masuk dalam kejahatan yang sangat luar biasa yang penanganannya  juga harus secara sangat luar biasa.”

Disebutkan juga oleh Elfin, bahwa Heru Hidayat juga melakukan korupsi di Jiwas Raya dengan nilai kerugian 16 Trilyun dan telah divonis seumur hidup.

‘Saya apresiasi jaksa penuntut atas tuntutan mati, karena pada diri  terdakwa tersebut, saya pikir tidak ada yang meringankan, dan saya harap dengan tuntutan mati tersebut dapat membawa efek jera bagi yang akan melakukan perbuatan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme” tukas Elfin

Seperti diberitakan oleh berbagai media bahwa kasus korupsi Asabri yang merugikan negara senilai  22,7 Trilyun  memasuki persidangan.

Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 8 orang  terdakwa.

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Mayjen Pur Adam Rahmat Damiri, Letjen Pur  Sonny Wijaya (kedua nya mantan Direktur Utama Asabri), Bahtiar Efendi Kepala Divisi Keuangan Asabri, Hari Setianto Direktur Investasi Asabri, Lukman Purnomosidi Presdir PT Prima, Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emitmen, Benny Tjokro Saputro PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat PT Tadra Alam Minera. (Dwi Heriyana)

Popular Posts