Kejari Aceh Singkil Sebut Bakal Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus KMP

Aceh Singkil, MA - Kasus pengelumbungan (Mark-up) Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil 3 milik Pemkab Aceh Singkil terus dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim ahli Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).hasilnya  akan diterima sebelum akhir bulan Desember 2021.

Sementara untuk proses pemeriksaan saksi saksi yang terkait atau yang terhubung dalam kasus KMP Singkil -3   sudah selesai dimintai keterangan. 

Adapun saksi-saksi  yang dipanggil yakni Pihak Dinas Perhubungan, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Keuchik di Pulau Banyak, Dinas Keuangan (Aset) dan Perusahaan pengadaan KMP dari Surabaya, "Demikian disampaikan Kepala Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Jum'at (10/12/2021) di Kantor. 

Pemeriksaan saksi sudah selesai semua,tinggal tunggu keterangan saksi ahli dari Institut Teknologi Sepeuluh November (ITS) lagi. 

Kalau sudah kita terima hasil dari tim ITS tersebut pada Desember ini, kita akan melakukan lakah selajutnya, "ujarnya. 

Menurut Husaini, dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan ada kerugian negara atau perbuatan melawan hukum.untuk itu pihaknya akan minta bantu BPK, BPKP dan Inspektorat untuk melakukan penghitungan. 

Dengan begitu tersangka dalam kasus ini akan segera ditetapkan, " kata Husaini. 

Jika terdapat ada kerugian, kami akan minta ahli penghitung kerugian Negara. Setelah ada pembuktian kapal ini. Disitulah baru ditetapkan tersangkanya," jelasnya. 

Diketahui pengadaan KMP Singkil 3 tersebut dilakukan pada tahun 2018 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dimana Kapal itu merupakan pengadaan di Dinas Perhubungan Aceh Singkil dengan menelan biaya sebesar Rp 1.2 milyar. 

Dari hasil penyelidikan Kejari waktu itu, ditemukan ada indikasi yang tergolong penggelembungan (Mark-up). Akhirnya  beberapa bulan lalu pihak Kejari pun menyita KMP Singkil 3 untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (Ahmad)

Popular Posts