Jamret Kalung Emas 3 Suku, Mawan Dibekuk Polisi


MUBA, MA- Suparmi (64) seorang nenek menjadi korban penjambretan di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kecamatan Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Sabtu (20/11/21) lalu.

Mawan (39) nekat melakukan penjambretan kalung emas milik korban seberat 3 suku yang juga tetangganya itu sendiri berdalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga akhirnya dibekuk polisi.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20/11/2021 lalu sekira pukul 06.00 Wib di samping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya," ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Nirwan Haryadi, Rabu (15/12)

Lanjutnya, korban saat itu sedang berada di samping rumah nya untuk mengurus ayam yang hendak menetas. Kemudian korban melihat Mawan saat itu sedang berada di pos kamling depan rumah korban 

"Tanpa merasa curiga Ketika Mawan datang menemui korban dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus dan di ambil oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 18.400.000 ( Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah ), setelah itu pelaku langsung melarikan diri," jelas Nirwan.

Korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan, namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban.

"Setelah beberapa pekan melarikan diri akhirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aprianto memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Nirwan.

Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin, (13/12) pelaku berhasil dibekuk di persembunyiannya di simpang tambora Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.

"Barang bukti yang kita sita 1 helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 helai baju kaos berkerah bermotif garis-garis yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 lembar surat/nota emas seberat 3 suku milik korban," bener Nirwan.

Sementara itu ketika diintrogasi pelaku mengatakan, dirinya khilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.

"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Nirwana. (Jahri/Ril)

Popular Posts