Bersama Tiga Lembaga T. Insyafuddin Membahas Mengenai Adat Dan Syariat Islam

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin, ST melakukan silaturahmi bersama Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pemasyarakatan Ulama (MPU) dan Dinas Syariat Islam. Pertemuan bersama tiga lembaga tersebut membahas mengenai adat dan Syariat Islam di Aceh Tamiang. Kegiatan tersebut di laksanakan Aula Sekretariat MAA Aceh Tamiang, pada Kamis (2/12/2021).

Pada kesempatan tersebut Ketua MAA Aceh Tamiang Abdul Mu’in mengatakan," pertemuan ini digagas oleh MAA, untuk membahas kebiasaan masyarakat yang telah menjadi adat budaya setempat namun tidak sesuai dengan Syariat Islam," terangnya.
“ Salah satu contohnya yang kita  temukan di lapangan saat ini seperti persoalan mahar saat bertunangan. Sesuai adat, jika antara dua pihak telah melakukan tunangan, namu ketika pihak perempuan melakukan kesalahan/membatalkannya, maka pihak perempuan harus mengganti 2x lipat mahar tunangan kepada laki-laki. Jika laki-laki melakukan kesalahan, maka perempuan tidak wajib mengembalikan mahar tersebut.

Mu'in menambahkan," peraturan tersebut tidak sesuai dengan aturan Islam. Oleh karena itu saya ingin berdiskusi bersama menyatukan pandangan, agar seluruh instansi yang berkaitan bisa sama-sama mensosialisasikan kebiasaan masyarakat yang sudah menjadi adat turun temurun untuk dapat kembali sesuai dengan syariat Islam secara Kaffah," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama T. Insyafuddin mengatakan," saya sangat mendukung pertemuan seperti ini. Saya berharap pertemuan ini dapat dilaksanakan setiap bulan, membahas hal-hal yang dianggap penting dalam memperbaiki akhlak sesama," Harapnya.

“Jadi kita bisa sama-sama berdisikusi, sebab mengeluarkan sebuah hukum itu bukanlah hal yang mudah, perlu diskusi panjang, pertimbangan dan dasar-dasar yang menjadi patokan.


T. Insyafuddin menambahkan," apa yang di katakan ketua MAA saya tidak setuju akan adat mahar pertunangan tersebut. Menurut saya secara hadist, kedua belah pihak belum terikat satu sama lain, sehingga walaupun terjadi kesalahan dipihak laki-laki yang menyebabkan batalnya sebuah proses, maka pihak perempuan wajib mengembalikan mahar tersebut. Itu tidak sesuai Syariat Islam, sebab itu masih merupakan hak bagi laki-laki jadi bisa diambil kembali," jelas T. Insyafuddin.(Eri Efandi)

Popular Posts