Aceh Selatan Terima 2 Penghargaan Dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia

Aceh Selatan-mediaadvokasi.com.
 Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima 2 penghargaan dari Menteri Lingkungan   Hidup  Dan Kehutanan RI  Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, yang diserahkan Kadis    Lingkungan Hidup Provinsi Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Selatan. Penghargaan tersebut diterima Bupati Aceh    Selatan Tgk. Amran di Aula Hotel Diana Rana Tapaktuan, Senin (13/12).   Kegiatan  tersebut turut di hadiri Anggota DPRK Aceh Selatan, Kepala Bappeda,      Kadis Pertanian serta SKPK terkait, Camat Kluet Tengah dan Camat Tapaktuan.

Dua piagam dari Menteri LH dan Kehutanan RI  tersebut yakni Nirwasita Tantra Award 2020 atas Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah    (IKPLHD) dan Penghargaan Proklim Utama untuk Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan dan Gampong Kampung Padang Kecamatan Kluet Tengah.

Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan bahwa  permasalahan lingkungan   hidup saat ini menjadi isu global utama yang dihadapi oleh peradaban   modern. Permasalahan lingkungan memiliki sifat yang kompleks, sensitif, dan fluktuatif.    Oleh karenanya lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap   warga negara, untuk itu  seluruh pemangku kepentingan termasuk dinas terkait  berkewajiban untuk melakukan perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab hal tersebut  tidak dapat dipisahkan dari aktifitas manusia di semua sector, “ungkap Beliau”.

Dengan demikian isu prioritas ditetapkan berdasarkan atas kajian-kajian   substansial dan urgen dari semua kondisi yang mempengaruhi lingkungan    dengan dukungan data dan informasi dari seluruh  skpk  di jajaran  pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan. Oleh karenanya tujuan utama kegiatan ini untuk menilai, menentukan prioritas permasalahan, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan  dan perencanaan untuk membantu pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan  hidup serta menerapkan pembangunan secara berkelanjutan.

Beliau juga  menghimbau agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat  tersedia dan dapat di akses  pemerintah pusat  dan pemerintah daerah. Untuk itu perlu mengembangkan aplikasi informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah  (ikplhd) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup karena hal ini  sesuai dengan UU Nomor 32 tahun   2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU Nomor  14  tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, “tutup beliau”.

Diakhir sambutan Bupati Aceh Selatan menyampaikan Apresiasi dan ucapan    terima kasih kepada semua pihak, atas kerja keras nya selama ini dalam program pelestarian lingkungan, sehingga Kabupaten Aceh  Selatan kembali menerima piagam penghargaan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.( Z )

Popular Posts