Koordinator LSM Pukes BM : TAPD BM Belum Menguasai SIPD Dalam Perencanaan Penganggaran

Poto: Drs. S.Zetha. Koordinator LSM Pukes Bener Meriah.

Redelong-mediaadvokasi.com.
Mencermati pentahapan proses rapat pembahasan RQ APBK Bener Meriah Tahun 2022,yang bernilai sebesar Rp 913 milyar lebih antara Banggar DPRK BM dengan TAPD BM,memperlihatkan pembahasannya belum berjalan secara efektif,akuntabel dan tepat,demikian disampaikan Koordinator LSM Pukes BM Drs.S.Zetha dalam rilisnya (27/11) yang diterima media ini.

Salah satu yang sangat penting penyebabnya,lanjutnya adalah proses perencanaan penganggarannya belum sepenuhnya mencerminkan yang sesuai dengan aturan sistem perencanaan penganggaran yang diatur dalam SIPD yang diberlakukan.

Hal ini,kata S.Zetha dapat diamati,saat rapat pembahasan pada tahap RKA (27/11),dari berbagai pertanyaan yang diajukan Anggota Banggar DPRK BM,terkait label dari sumber dana kegiatan yang disampaikan SKPK,berasal dari sumber yang mana,apakah bersumber dari DAK,DAU,Otsus,DID dan sumber dana transfer Pemerintah Pusat ke Daerah lainnya,sehingga masalah ini menimbulkan beberapa hal kekeliruan.

Agak lambatnya waktu dari agenda yang semestinya draft RKA dimasukkan ke Banggar DPRK BM untuk dibahas,agar terhindar dari penalti,bila RAPBK BM 2022 tidak di ketuk palu sampai 30 November 2022,membuat RAPBK BM 2022 kurang berkualitas,sebut S.Zetha

Kesan tergesa-gesa dan dipaksakan untuk diselesaikan pembahasan RKA,untuk dapat di ketuk-palukan sebelum 30 November 2022 sangat jelas terlihat selama berlangsungnya rapat pembahasan,ungkap S.Zetha.( * )

Popular Posts