Wakil Bupati Aceh Tamiang Menyaksikan Peluncuran Aplikasi Sijinter

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com,
Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST, menyaksikan peluncuran Aplikasi Sijinter (Sistem Jinayat Terintegrasi), yang di laksna  Aula Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, pada Selasa (12/10/2021)

Aplikasi ini merupakan sebuah inovasi terbaru dari Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang  bertujuan meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Aceh Tamiang T.Insyafuddin memberikan apresiasi kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, dengan ada nya aplikasi tersebut penanganan perkara jinayat dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat.

Oleh karena itu, melihat dinamika perkembangan era digital yang sangat pesat saat ini, inovasi layanan untuk proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang ini sangat tepat. Sebab aplikasi program ini melibatkan lintas sektoral yang ada di kabupaten kita," ungkap Wabup.

Wakil Bupati menambahkan," dengan Sijinter semaksimal mungkin  lintas sektoral dapat bersinergi dan berkoordinasi agar kasus jinayat di Bumi Muda Sedia dapat diminimalisir," terang Wabup.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dangas Siregar mengatakan," Sijinter merupakan pengembangan aplikasi dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, yang kemudian dikembangkan lagi oleh pihaknya untuk melengkapi pembangunan Zona Integritas," ungkapnya.


Oleh karena itu, Pengembangan aplikasi ini sebagai bentuk keinginan kami dalam melayani masyarakat yang hendak mencari keadilan. Melalui aplikasi ini diharapkan pengguna dapat mengakses informasi yang saling terhubung tanpa harus ke Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.


Ditempat yang sama ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani, mengatakan," dalam perkara jinayat di Aceh, ada lima lembaga yang diperintahkan langsung menangani perkara tersebut. Kelima lembaga tersebut termaktub dalam Undang-undang yang ada di keterkaitan dalam menangani perkara jinayat," terangnya.

Oleh karena itu, yang memiliki Mahkamah Syar’iyah hanya Provinsi Aceh, Ini merupakan keistimewaan tersediri yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk daerah kita. 

Rosmawardani menambakan,"
keadaan Syariat Islam di Aceh saat ini sudah mulai memudar. Agama dan kepedulian masyarakat terhadap sekitar sudah mulai menipis. Melalui sinergitas yang terjalin dapat membentuk ketahanan keluarga yang kuat, sehingga pelanggaran norma di lingkungan masyarakat dapat dicegah dengan kuatnya peran pemangku adat dan tokoh masyarakat di tingkat desa," jelasnya.


Sebagai Informasi, aplikasi ini nantinya akan menjadi alternatif pengganti pertemuan yang terhalang akibat pandemi. Fungsi aplikasi ini, memuat layanan permohonan izin/persetujuan penyitaan atau Penggeledahan, perpanjangan penahanan, pemberitahuan sidang pertama, penyampaian salinan putusan, dan penetapan diversi. Aplikasi ini juga bisa untuk pendaftaran perceraian, penetapan hari sidang dan izin penyitaan tidak akan terhalang oleh keterbatasan pertemuan.


Sebagai bentuk sinergitas para penegak hukum, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perkara Jinayat Terintegritas antara Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dengan Polres Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Kualasimpang dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal, Kepala Dinas Syariat Islam, Samsul Rizal dan perwakilan Bank Syariah Indonesia. (Eri Efandi)

Popular Posts