Tertipkan Aset, Kantah Aceh Singkil Serahkan 2 Sertifikat Tanah Kepada Kepala Kemenag Singkil

Aceh Singkil-mediaadvokasi.com, 
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil serahkan 2 sertifikat hak pakai Tanah kepada Kepala Kantor  Kementerian Agama (Kemenag)  setempat. 

Dua sertifikat tersebut, diperuntukkan kepada masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkil dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkil Utara.

"Penyerahan sertifikat itu merupakan salah satu mewujudkan tertip  administrasi, terciptanya kepastian hukum, serta adanya jaminan hak atas tanah"Kata  Kepala Kantor Pertahanan Aceh Singkil Muhammad Reza, S.T., M.Si. Kamis (7/10/2021). 

Kantor Pertanahan Aceh Singkil akan senantiasa memastikan aspek keperdataan terhadap bidang-bidang tanah yang ada di kabupaten Aceh Singkil ini, " Ujarnya. 

Lebih lanjut Kakan Pertanahan Aceh Singkil yang merupakan Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu  menyampaikan, dengan lahirnya legalitas keperdataan atas bidang tanah dalam bentuk Sertipikat baik itu Sertipikat Hak Milik (HM), Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertipikat Hak Pakai (HP), Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Mengelola Satuan Rumah Susun (HM Sarusun) maupun Sertipikat Hak Wakaf (HW) ;

"Harapnya, dapat mengeliminir terhadap sengketa, sebab konflik dan perkara pertanahan ini suatu saat mungkin saja muncul, "terangnya.

Kakan Pertanahan yang muda nan enerjik itu juga menambahkan, Khusus untuk Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan kepada Kantor Kemenag Aceh Singkil tersebut, insya Allah dapat membantu dalam pencatatan aset Kementerian Agama yang tertuang dalam SIMAK BMN alias Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara.

Serta sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan akan penganggaran terhadap pembangunan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) baik Kecamatan Singkil maupun Kecamatan Singkil Utara.(Ahmad)

Popular Posts