Rikky Rahmat: Memberi Apresiasi Kepada Pemkab Aceh Tamiang Dan Polres Aceh Tamiang

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com,
SKK Migas mendukung PT Pertamina EP Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal ( illegal drilling) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab. 

Adapun kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di Kampung Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan di Dusun Karya, Kampung  Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dalam upaya mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Pertamina EP Rantau Field dan Polres Aceh Tamiang bersama tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal pada Selasa, 21 September 2021 lalu. 
 
Sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana tidak memiliki izin berhasil ditutup. Adapun sumur ilegal yang ditutup tersebut yaitu  10 sumur berada di Kampung Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Field Manager Rantau, Totok Parafianto dalam pers releasse pada Jumat (1/10/2021) mengatakan," penutupan sumur dilakukan dengan cara penyemenan permanen, sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. Penutupan melalui mekanisme penyemenan permanen bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 
 
“Kegiatan penutupan sumur ini berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok Parafianto. 

Sementara itu, Rikky Rahmat Firdaus, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut menyampaikan," apresiasi kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal.  " Apresiasi ini juga sebagai tindaklanjut dari kunjungan kerja ke Polda Aceh yang telah dilaksanakan Perwakilan Sumbagut dengan PHR Zona 1 beberapa waktu lalu, " terangnya.

 Rikky mengatakan juga, bahwa proses inisiatif dari penegak Polres Aceh Tamiang dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang,  SKK Migas sebagai satuan kerja khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, turut mengapresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling,  " terutama bahaya terhadap lingkungan hutan serta masyarakat, " ungkap Rikky. 

Dalam pers releasse tersebut, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal. “Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling ini tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, " namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut, " harap Kapolres. (Eri Efandi).

Popular Posts