Polres Muratara Amankan 4 Penambang Emas Ilegal, 7 Orang Masih Buron

MURATARA, MA - Empat dari 11 pelaku Penambang Ilegal (Peti) di Wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan pihak Polres Muratara.

Ke empat warga tersebut RD (21), RY (19), DN (39), masing masing warga Desa Sukamenang, AGS (28) orang Pati Propinsi Jawa Tengah. Sementara sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang  TN, RB, SP, EK, JONI, JTM, KNI.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim Dedy Rahmat saat jumpa pers menyampaikan tim beruang Sat Reskrim Muratara sekitar pukul 03:00 dini hari melakukan penelusuran di anak sungai tikut bertempat di Kampung Pusan Desa Sukamenang, Karang Jaya.

Dari penelusuran, ditemukan empat warga bersama Barang Bukti Pentotalan emas 4,52 gram, air merkuri, uang 51ribu, kalkulator, mesin genset, alat dulang, satu Bos minyak solar, dan satu unit sepeda motor Supra X.

Sampai saat ini, ke empat terduga masih diamankan di Polres Muratara. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran pihak Polres Muratara.

"Lima orang pekerja. Dua orang berinisial KI pemilik lahan merupakan warga Desa Sukamenang dan JTM pemodal berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah," kata Kasatreskrim Dedy Rahmat, Rabu (06/121)

Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan UU Pertambangan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman enam tahun penjara. (AkaZzz)

Popular Posts