"PJS Desa Dawuan Barat Dijegal"

Karawang, MA-Persoalan yang terjadi dalam keterlamba      tan PJS yang hingga kini masih dalam  proses pengajuan
prosedur tetap yang harus dilalui penjabat sementara kepala Desa Dawuan Barat kecamatan Cikampek kabupaten Karawang Jawa barat karena Kepala Desa Definitf H. Roni Fatinasarani meninggal dunia pada bulan Agustus tahun 2021

Kemarin, sebagaimana terkait juga pemberitaan yang dimuat pada berita online yang dimuat media online Nuansametro.co.id, bahwasanya ada yang mengaku-ngaku sebagai tokoh masyarakat Desa Dawuan Barat dan mengaku seorang haji  saudara Agus saefulloh yang dengan sangat tidak elok membuat peryataan-peryataan menyesatkan seolah semua yang dikatakannya benar, 

Ditemui di kantor Desa Dawuan Barat Kamis; 7 September 2021 Irwansyah selaku ketua Bumdes Dauh Dawuan Barat, menanggapi pemberitaan yang telah dimuat oleh salah satu media online tersebut, Intinya bahwa usulan untuk PJS tidak haram untuk seorang guru ataupun bidang lainnya karena syarat PJS adalah PNS yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten

Sesuai dengan UUD Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri nomor 112 Tahun 2014, Perda Kab Karawang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa, Perbup Karawang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Pergantian Antar Waktu Kepala Desa..dan sudah banyak guru-guru yang telah ditugaskan menjadi PJS kepala Desa kenapa harus diributkan selama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,

Penilaian subyektif terhadap seorang guru malah bisa berbahaya "seolah guru tidak bisa apa-apa",  dan saya nyatakan BPD sudah memusyawarahkan dengan terbuka baik dengan tokoh masyarakat serta lembaga-lembaga di desa lainnya, saya pikir BPD sudah sesuai dengan tupoksinya,

Menurut
Irwansyah, bahkan BPD sudah tepat mendengarkan apa yang menjadi keinginan dan aspirasi masyarakat, dan sekarang jika ada yang pro dan kontra wajar tapi dengan tidak menjustifikasi bahwa seorang guru PNS haram dan sudah di sangka atau penilaian subyektif bahwa pernyataan tidak akan mampu memimpin sebuah pemerintahan itu sangat tidak berdasar,

Dan apalagi dengan menghalang-halangi dengan membuat surat kemana-mana, jika tidak setuju paling tidak yah disampaikan secara baik-baik melalui mekanisme kepada BPD  sebagai penampung aspirasi bukan malah menghambat apa yang sudah diputuskan oleh tokoh masyarakat dan lembaga Desa dalam musyawarah, sambungnya,

Saya juga heran katanya dengan dalih agar proses PJS ini tidak lama-lama dan kasihan kepada masyarakat tapi buktinya malah membuat laporan-laporan yang tidak benar dan tanpa memalui mekanisme yang benar,

ditemui secara terpisah H. Dede Hidayat sebagai Tokoh masyarakat sekaligus keluarga almarhum menyayangkan sikap yang sombong seolah-olah saudara Agus ini sebagai tokoh masyarakat, padahal jadi RT saja belum pernah terlibat bersama masyarakat dalam pembangunan di Desa juga belum pernah, yang lucunya lagi mengaku berpredikat haji, umroh saja belum pernah katanya,

Saya juga menyesalkan tindakan menghukumi atau membunuh karakter seseorang dengan menyatakan ketidak mampuan orang lain, apakah itu yang dimiliki karakter seorang tokoh masyarakat, jangan mentang-mentang pintar lah, pungkasnya,

Adapun ketika dihubungi dirumahnya wirdanu sebagai anggota BPD Desa Dawuan Barat menyatakan sudah sangat se-transparan mungkin melalui semua tahapan mekanisme sesuai dengan tupoksi BPD  dan arahan dari kecamatan agar BPD segera melaporkan bahwa kepala desa Dawuan Barat telah meninggal dunia dan disertakan pengajuan PJS kepada Bupati Melalui Camat

Kami bermusyawarah untuk mufakat mendengarkan aspirasi yang diinginkan oleh tokoh masyarakat, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang hasilnya mengusulkan PJS nya yaitu saudara  Sri Nurlaeni, S.Pd seorang guru di SDN Dawuan Barat II, 

Ada sisi pertimbangan yang obyektif jika permohonan PJS Kepala Desa Dawuan Barat diisi oleh PNS yang berada di wilayah Desa Dawuan Barat selain sesuai dengan aturan yang ada setidaknya dapat memahami karakter pembangunan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Kepala Desa
Almarhum yang hanya baru beberapa bulan saja menjabat.

 Jadi tidak benar usulan PJS itu keluar dari Kerua BPD dan usulan sepihak ketua BPD, kami setiap memutuskan sesuatu secara kolektif kolegial, dan semua Anggota BPD Desa Dawuan Barat yang berjumlah sembilan orang ini telah bulat menerima aspirasi dan masukan berdasarkan hasil musyawarah.

Seyogyanya jika ada masyarakat tidak setuju tidak lantas menyerang secara membabi buta dengan membuat laporan-laporan yang justru mencederai keputusan yang dibangun dengan mekanisme yang benar,

lain lagi dengan H.Dadeng Somantri selaku tokoh masyarakat yang diminta menjelaskan persoalan ini menyatakan, jika memang benar Agus saefulloh ini prihatin dengan keadaan Desa yang akhirnya harus menunggu lama turunnya PJS,  dia itu malah  kontra produktif justru karena dia berbicara dan melaporkan kemana-mana masalah PJS ini menjadi terhambat dan sekaligus membuat berita bohong yang mungkin juga mempengaruhi para pemegang kebijakan

Saya kira ini tidak patut dan menjurus kepada Kerugian besar yang berakibat kepada terganggunya pelayanan kepada masyarakat,
omong besar alih-alih kasihan tapi malah menyiksa masyarakat dan merugikan masyarakat,

Saya mengapresiasi kinerja BPD yang tidak gegabah dan mengikuti alur peraturan dan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan tupoksi nya sebagai BPD, dan saya sangat percaya BPD desa Dawuan Barat selalu profesional dalam setiap pekerjaannya.apalagi yang saya tahu Ketua BPD Desa Dawuan Barat itu juga adalah Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Karawang yang tidak diragukan lagi kompetensinya

Harapan saya BPD Desa Dawuan Barat tidak terganggu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam ikut menjadi pilar demokrasi di desa dan untuk para pemangku kebijakan  di Kabupaten memutuskan dengan segera masalah PJS ini, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dan tidak mendengarkan pihak-pihak yang ingin menghambat berjalannya proses pemerintahan Desa Dawuan Barat pungkasnya.(en)

Popular Posts