Perusahaan Kertas? 39 Paket Pekerjaan Disdik Lubuklinggau Didominasi Kontraktor Luar

Salah satu proyek rehabilitasi Disdik Lubuklinggau yang saat ini dikerjakan  

Lubuklinggau, MA – Diduga terdapat perusahaan kertas, 39 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitas sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau didominasi kontraktor asal Palembang.

Berdasarkan data tender LPSE Kota Lubuklinggau diketahui setidaknya ada 39 pekerjaan pembangunan dan rehabilitas yang saat ini tengah dilakukan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, yang menggunakan sumber dana ABPD tahun anggaran 2021.

Pemenang proyek ini diketahui setidaknya ada 30 proyek yang dikerjakan oleh enam kontraktor asal Palembang, yaitu CV. Putra Bersaudra, CV. Kimas Putra Jaya, CV Putri Karya Mandiri, CV. Diva Abadi, CV. Jawon Solusindo, dan CV. Rezeki Abadi, yang masing-masing perusahaan mendapatkan 5 Paket Pekerjaan. 

Sementara 9 paket lainnya dikerjakan oleh kontraktor asal Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musirawas Utara.

Penelusuran lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan tersebut didapati CV. Putra Bersaudara dan CV. Kimas Putra Jaya memiliki alamat kantor tetap dan jelas, sementara perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kantor tetap dan jelas.

Pantauan Media Advokasi terhadap CV. Rezeki Abadi, yang menggunakan alamat Jl. Sriwijaya Raya Terminal Karya Jaya No.03 – 04 Rt.002, Rw.001 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, tidak diketahui domisilinya. 

Ketua RT.002 RW.001, Nazwa Senin, menjelaskan tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut, “selama saya menjabat tidak ada perusahaan dimaksud, untuk nomor rumah itu ada tapi pekerjaannya bukan kontraktor, kesehariannya membuat kotak kayu, dan rumah satunya bengkel biasa” jelasnya yang sudah 16 tahun menjabat sebagai Ketua RT, sambil menunjukkan data warga. 

Hal serupa terjadi pada CV. Putri Karya Mandiri yang menggunakan alamat Jl. D.I Panjaitan No.02, Rt.18 Rw.07 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, dimana Ketua RT menunjukan tempat yang merupakan toko penjual Martabak India, yang saat Media Advokasi datangi dalam keadaan tutup, sementara  pihak kelurahan Bagus Kuning tidak mengetahui perusahaan tersebut dan menyarankan bertemu dengan ketua RT. 

Sampai akhir penelusuran, untuk dua perusahaan lainnya tidak ditemui. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Lubuklinggau, menjelaskan saat pandemi covid-19 sesuai dengan arahan LKPP proses verifikasi kualifikasi dilakukan secara online.

“Untuk proses verifikasi dilakukan secara online, sesuai arahan LKPP, jadi bukan perusahaan kertas, terkait temuan nanti kita sampaikan kepada kepala bagian, dan pokja,” ungkap salah satu staf ULP Kota Lubuklinggau. 

ULP sendiri menilai perusahaan-perusahaan saat ini wajib memiliki NIB (nomor induk berusaha), yang dalm artian untuk memiliki NIB sudah pasti memiliki domisili, dan menyatakan terimakasih atas temuan untuk dijadikan masukkan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dikunjungi ke kantornya (04/10), sedang tidak berada ditempat, karena sedang melakukan perjalanan dinas luar, dikonfirmasi via pesan whatsapp tidak ditanggapi dengan status centang dua.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan LKPP No 12 tahun 2021, salah satu syarat kualifikasi administrasi/legalitas mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat 
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. (Young Al) 

Popular Posts