Oknum Kabid Pada Disdik Aceh Tengah Diduga Lakukan Pungli.

Takengon-mediaadvokasi.com,
Oknum Kepala Bidang Pembinaan Ketenaga Kerjaan ( Kabid ) di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Diduga melakukan pemungutan dana untuk jual neli jabatan Kepsek di sejumlah Sekolah tingkat  TK-SD dan SMP yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.

Hal itu dikatakan salah satu sumber  
yang dapat dipercaya dan yang engan disebut namanya kepada media ini pada Jum'at 15 Oktober 2021, menurut sumber, demi untuk mendapatkan jabatan Kepsek, ada 22 kepala Sekolah yang menyetor dengan dana berpariasi antara 10  hingga 15 juta kepada oknum Kabid di Dinas Pendidikan Aceh Tengah, dengan cara memberi kwantansi dengan alasan utang piutang.

Dikatannya lagi, selain dugaan  terkait jual beli jabatan,ada juga  tentang pengambilan gaji kontrak yang terhitung dari bulan januari hingga April 2021 yang mengunakan SK tahun 2020, sedangkan dalam SK tahun 2020 banyak guru kontrak yang sudah diangkat menjadi guru P3K dan tidak lagi mendapat gaji kontraknya.

Dikatakan sumber, pergantian guru kontrak tidak sesuai dengan prosudur dan admisnistrasi, dan gaji guru kontarak yang telah lulus P3K tidak lagi dibayarkan, serta  ditambah para guru yang tidak aktif lagi, seperti hanya yang terjadi di SD-N 4 Celala yang jumlah dananya sebesar 80 juta rupiah dan para guru kontrak yang datanya diganti pada bulan September 2021 yang lalu, jelas sumber kepada media ini.
Poto: Muslim S.Pd Kabid Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan pada  Dinas Pendidikan Aceh Tengah. Muslim Hakim S.Pd. saat di jumpai media ini pada Senin 18 Oktober 2021 di ruang kejanya membantah adanya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pendidikan  Aceh Tengah," tidak ada praktek jual beli jabatan untuk menjadi Kepala Sekolah", kata Muslim.

Lebih lanjut menurut Muslim, terkait gaji guru Kontrak yang tidak dibayar  adalah guru kontrak yang tidak aktif, dan itupun berdasarkan surat keterangan Kepala Sekolah dari masih-masing guru yang tidak aktif, sedangkan mekanisme pembayaran tidak lagi melaui Dinas , akan tetapi langsung ke rekening masing masing guru kontrak. jelas Muslim selakau Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah. ( * )

Popular Posts