LSM LIRA Laporkan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau

Lubuklinggau, SP - Tanggapi dugaan pungli anggaran pengamanan satu persen pada pemberitaan salah satu media, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Laporkan Oknum Kabid Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. (06/10) 

Ketua DPW LSM-Lira Sumsel, Al Anshor melaporkan oknum Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) kota Lubuklinggau Y ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, yang diduga melakukan pungli terhadap proyek yang ada pada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, dengan mengaitkan APH dan Pihak LSM. 

Dalam penyampaiannya, Al Anshor mengatakan, untuk menciptakan sebuah Good Government yang baik, maka cuitan Kabid Dikdas yang mengatakan pihak APH dalam hal ini Kejari menerima fee satu persen untuk pengamanan terhadap laporan pihak LSM, harus diusut tuntas.

Menurutnya, sebuah institusi negara dalam hal ini kejaksaan negeri Lubuklinggau, wajib di jaga marwahnya, kerena merupakan manifestasi dari sebuah garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di kabupaten Musi Rawas, kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

"Dalam pemberitaan tersebut, menjelaskan Kabid Dikdas, menyebutkan pengamanan 1 persen dari nilai kontrak, yang di maksud untuk pengamanan sebuah proyek jika dilaporkan oleh oknum LSM ke Kejari, artinya LSM diidentikkan sebagai penghambat dari program pemerintah, yang butuh diamankan," ungkapnya. 

Dirinya menilai ini tentu mencoreng nama baik dari instansi negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini menjadi mitra pemerintah. 

"Saya meminta semua pihak terkait untuk mengklarifikasi, menyampaikan fakta dan memproses sesuai hukum berlaku jika memang terbukti adanya permintaan, " pintanya. 

Anshor juga menambahkan akan melaporkan hal ini pada Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk mencari tahu fakta atas pemberitaan cuitan Kabid Dikdas kota Lubuklinggau.

Dalam press releasenya, ketua LIRA Sumsel menuntut tiga poin yaitu meminta kepada kejaksaan negeri Lubuklinggau untuk memanggil Y, selaku Kabid Dikdas Dinas pendidikan kota Lubuklinggau dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pungli dan pencatutan nama lembaga negara, dimana dalam pemberitaan tersebut adanya dugaan biaya pengamanan dari pihak APH, sebagai pengamanan pada pihak LSM.

Meminta Kejari Lubuklinggau memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, jika terbukti adanya dugaan Pungli oleh Sdri Y.

Meminta dilakukannya pemulihan nama baik lembaga negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pemerintah.

Sekedar diketahui, awal mula terkuaknya dugaan fee 1 persen untuk APH diduga berasal dari nyanyian kontraktor inisial P yang Mengeluh atas banyak biaya Ekstra yang harus dikeluarkan diluar biaya yang ditetapkan oleh sebuah aturan-aturan pemerintah.*

Popular Posts