Kontraktor : Keterlambatan Ini Karena Tidak Cocoknya Harga Paving Blok Yang Diberikan

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com,
Ketua dan Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang lakukan peninjauan kelokasi pekerjaan pembangunan Paving Blok Tempat Parkir Taman GOR Kabupaten Aceh Tamiang (Otsus), terkait adanya keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Pada Rabu (13/10/2021). 

Dalam kesempatan peninjauan kelokasi pekerjaan, Miswanto Ketua Komisi 4 DPRK Aceh Tamiang mengatakan, parah, hancur sekali pekerjaannya,"jelasnya.

"Kami berharap kepada rekanan pelaksana pekerjaan untuk dapat merapikan Paving blok yang terlihat bergelombang. 
" Paving blok yang pecah dan terbalik dalam pemasangannya, harus segera diperbaiki dan diharapkan dapat memaksimalkan pekerjaan pada masa perpanjangan waktu,"tegas Miswanto. 

Kesempatan yang sama, Wan Zulham menyampaikan, saat ini kontraktor pelaksana sedang bekerja dalam masa
perpanjangan waktu lima belas hari, serta dikenakan sangsi denda,"ungkapnya.

"Paving blok yang terpasang berkekuatan K 200 dan pemasangan yang terbalik, serta ada beberapa juga retak, akan diarahkan untuk segera diganti," tegasnya. 

Selanjutnya, Mahdi Pelaksana lapangan dari Kontraktor menyampaikan, keterlambatan pekerjaan ini diantaranya karena tidak cocoknya harga paving blok yang diberikan, sehingga kami harus mencari sampai ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,"jelasnya.

"Kami sudah meminta pada pihak Dinas, agar dapat dilakukan perubahan pekerjaan, namun hal itu tidak disetujui, sehingga kerugian harus ditanggung sendiri," terang Mahdi. 

Hadir dalam peninjauan lapangan, Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang, serta masing-masing Siti Zuleha, Tri Astuti, Fitriadi, M. Naser anggota DPRK. 

Pantauan pada papan proyek, nama paket : pekerjaan pembangunan Paving Blok Tempat Parkir Taman GOR Kabupaten Aceh Tamiang (Otsus). Lokasi : Kecamatan Karang Baru. Nomor Kontrak : 09/Kontrak-CK/Tender/2021. Nilai kontrak : Rp. 2.600.694.000. Konsultan Perencana : CV. HG Engginering. Konsultan Pengawas : CV. Young Creative Consultant. Tanggal mulai : 05 Mei 2021. Tanggal selesai : 01 Oktober 2021. Sumber dana : Otsus Kab/kota. Pelaksana : PT. Laut Biru Inti.(Eri Efandi)

Popular Posts