Kemenag Karawang Lakukan Pembinaan PegaeqiI PNS Non PNS KUA Kecamatan Kotabaru

Karawang,MA -Dalam meningkatkan kedisiplinan dan kinerja petugas keagamaan di lapangan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabaru mengadakan pembinaan bagi seluruh Staf dan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS) dan PNS se-Kecamatan Kotabaru 

Kegiatan pembinaan dimaksud di atas dipusatkan di Aula Kantor urusan Agama Kecamatan Kotabaru , acara pembinaan diselenggarakan pada Rabu , 6 Oktober 2021 yang dimulai pada pukul 01.00 siang WIB.

Adapun kegiatan pembinaan di lingkungan KUA Kecamatan  Kotabaru tersebut dikhususkan bagi Staf dan Anggota PAI , PNS dan Non PNS yang dibina langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang 

Kepala Kemenag  Kabupaten Karawang H. Dadang Ramdani M. Si  Dalam pembinaannya, H. Dadang menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas keagamaan masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan Kota perlu adanya penumbuh kembangan kesadaran keagamaan terlebih dahulu di masyarakat kecamatan  Kotabaru " tuturnya.

Maka dari itu  H. Dadang mengharapkan agar semua Staf dan anggota PAI Non-PNS dan PNS di KUA Kecamatan Kotabaru ini memiliki kedisiplinan dan kinerja para petugas-petugas penyuluh di lapangan tersebut dapat maksimal agar Visi dan Misi Kementerian Agama dapat tercapai, disamping itu pula hal tersebut memang sebenarnya adalah kewajiban kita semua sebagai seorang muslim. Tambahnya.

Ia menambahkan kinerja kita sebagai penghulu  gajinya sudah diterima termasuk tunjangan kerja yang sudah diterima termasuk jasa provisi sebagai  penghulu sudah difasilitasi oleh  Kantor Kemenag  " Jadi  tugas kita menyampaikan  dan melakukan sosialisasi  kepada masyarakat secara umum apa yang terkait dalam program program  , kalau pun ada sedikit  sesuatu tolong segera sampaikan kepada fihak kami dan fihak  KUA setempat  apa  yang  menjadi  masalah nya " Ucap  Kemenag 

Yang kedua  masih  kata  Ke menag  terkait  Revitalisasi   agar para  Penghulu dan pegawai pegawai di KUA agar  bekerja sesuai tugas pokoknya serta  kedisiplinan  masing  masing  , Kepala KUA sebagai Top Manager yang mana beliau punya kewajiban nya mengkoordinasikan setiap apapun tugas  pokok dan tanggung jawabnya   " Artinya  beliau bertanggung  jawab secara  administratif   tentang tugas tugas dari pada bapak  bapak yang dilakukan serta Kepala KUA juga bertanggung jawab  terkait tugas tugas pelayanan yang memang  harus dilaksanakan, jadi ketika ada situasi kondisi  dinamika ditengan tengah masyarakat   agar segera terkomunikasikan  serta terkondisikan  dengan fihak  KUA ,  hal ini  diharapkan sebagai pegawai pelayanan masyarakat harus dilaksanakan dengan  baik " Pungkasnya (Fauzi/Ajp)

Popular Posts