Kemenag Karawang Lakukan Pembinaan PegaeqiI PNS Non PNS KUA Kecamatan Kotabaru
Karawang,MA -Dalam meningkatkan kedisiplinan dan kinerja petugas keagamaan di lapangan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabaru mengadakan pembinaan bagi seluruh Staf dan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS) dan PNS se-Kecamatan Kotabaru
Kegiatan pembinaan dimaksud di atas dipusatkan di Aula Kantor urusan Agama Kecamatan Kotabaru , acara pembinaan diselenggarakan pada Rabu , 6 Oktober 2021 yang dimulai pada pukul 01.00 siang WIB.
Adapun kegiatan pembinaan di lingkungan KUA Kecamatan Kotabaru tersebut dikhususkan bagi Staf dan Anggota PAI , PNS dan Non PNS yang dibina langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang
Kepala Kemenag Kabupaten Karawang H. Dadang Ramdani M. Si Dalam pembinaannya, H. Dadang menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas keagamaan masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan Kota perlu adanya penumbuh kembangan kesadaran keagamaan terlebih dahulu di masyarakat kecamatan Kotabaru " tuturnya.
Maka dari itu H. Dadang mengharapkan agar semua Staf dan anggota PAI Non-PNS dan PNS di KUA Kecamatan Kotabaru ini memiliki kedisiplinan dan kinerja para petugas-petugas penyuluh di lapangan tersebut dapat maksimal agar Visi dan Misi Kementerian Agama dapat tercapai, disamping itu pula hal tersebut memang sebenarnya adalah kewajiban kita semua sebagai seorang muslim. Tambahnya.
Ia menambahkan kinerja kita sebagai penghulu gajinya sudah diterima termasuk tunjangan kerja yang sudah diterima termasuk jasa provisi sebagai penghulu sudah difasilitasi oleh Kantor Kemenag " Jadi tugas kita menyampaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum apa yang terkait dalam program program , kalau pun ada sedikit sesuatu tolong segera sampaikan kepada fihak kami dan fihak KUA setempat apa yang menjadi masalah nya " Ucap Kemenag
Yang kedua masih kata Ke menag terkait Revitalisasi agar para Penghulu dan pegawai pegawai di KUA agar bekerja sesuai tugas pokoknya serta kedisiplinan masing masing , Kepala KUA sebagai Top Manager yang mana beliau punya kewajiban nya mengkoordinasikan setiap apapun tugas pokok dan tanggung jawabnya " Artinya beliau bertanggung jawab secara administratif tentang tugas tugas dari pada bapak bapak yang dilakukan serta Kepala KUA juga bertanggung jawab terkait tugas tugas pelayanan yang memang harus dilaksanakan, jadi ketika ada situasi kondisi dinamika ditengan tengah masyarakat agar segera terkomunikasikan serta terkondisikan dengan fihak KUA , hal ini diharapkan sebagai pegawai pelayanan masyarakat harus dilaksanakan dengan baik " Pungkasnya (Fauzi/Ajp)