Kejari Karawang : Pemdes Harus Berbuat Adil Dan Jangan Lakukan Kecurangan Dalam Pengelelolaan Bansos Dari Pemerintah
Karawang,MA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang berkomitmen mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) juga pemerintah Desa sekarawang soal tekhnis penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Martha Parulina Berliana saat memberikan Penyuluhan Hukum , Kamis (7/10). Di Aula Kecamatan Kotabaru
“Kami komit, terutama dengan kaitan bansos dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), termasuk hal-hal yang harus diperhatikan, karena itu sangat menyentuh keadilan masyarakat,” kata Martha
Ia pun mengajak kepada seluruh kepala desa untuk selalu berhati hati dalam pelaksanaannya berbagai bantuan digelontorkan oleh Pemerintah guna memback up kepentingan dan kebutuhan warga " Pemerintah mengelontorkan BLT Dana Desa BST Dan PKH, BST Pra kerja dan berbagai bantuan lainnya dimasa pandemi ini dialokasikan bagi warga masyarakat terdampak "ucapnya
Banyaknya jumlah bansos menurut Martha di masa pandemi ini pemerintah Desa musti berperan aktif untuk mengetahui mekanisme pembagian serta kriteria para calon warga yang menerima umpama nya pada Bantuan Sosial Tunai (BST) menurut nya sekalipun pelaksanaan tekhnis pembagian BST tidak melibatkan fihak pemerintah Desa namun Pemdes wajib memantaunya " Jika ditemukan ketidak sesuai an data penerima ataupun lainnya maka pemdes berhak. Mengembalikan dan melakukan perbaikan data jangan disalurkan pada orang lain yang tidak ada datanya kecuali mau bantu warga pakai uang pribadi atau uang CSR lainnya , ya gak apa apa " Tambahnya
Yang menjadi catatan terpenting ia meminta pada seluruh pemdes ikuti aturan dan jangan bermain main berbuat curang dengan bantuan sosial dari Pemerintah serta berbuat adil untuk itulah ia hadir guna memberikan arahan dan penyuluhan tetang hukum dan sosialisasi penggunaan serta pengelolaan Bansos juga fihak kajari Karawang agar selalu lebih dekat dengan masyarakat agar tidak ada jurang pemisah " ungkapnya
Untuk itu ia membuka layanan Call center Kejari Karawang untuk Pemerintah Desa sehingga bisa menjadikan wadah konsultasi bagi pemdes mengingat Restorasi Justice sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan persoalan yang dihadapi
Ia juga mengaku meskipun dirinya baru beberpa bulan menjalankan tugas negara di kabupaten Karawang Kejari Siap memberi kan perlindungan terhadap pemerintah Desa terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab " Kita pandang pada bansos ini tepat sasaran jangan ada potongan apapun pemdes harus berbuat adil dan jujur maka kita akan aman aman saja lurus lurus saja maka dari itu Kejari berada disamping Bapak bapak dan Ibu sekalian " Ucap Martha (Fauzi/Ajp)