Kegiatan Isbat Nikah dan Serbuan Vaksinasi di Kecamatan Terangun


Gayo Lues - Mediaadvokasi.com
Kegiatan sidang isbat nikah/perkuat legalitas pernikahan di KUA Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dan serbuan vaksinasi Kodim 0113/Gayo Lues, Rabu (06/10/21) bertempat di Jln. Reje Jabo, Kec.Terangun, tepatnya di lapangan Masjid Jami As-Syakirin yang dihadiri sekitar 178 orang.

Kegiatan Isbat Nikah di Kecamatan Terangun dengan jumlah peserta isbat berjumlah 89 Pasangan.

Camat Terangun M.Amin S.Ag mengatakan, keluarga atau suami istri di Kabupaten Gayo Lues yang belum mempunyai buku nikah dapat mendaftarkan diri dengan membawa berkas. Atas prakarsa dari instansi yang bersangkutan yang berfungsi sebagai fasilitator untuk acara ini. kemudian data dari Kemenag melalui kantor urusan agama atau KUA kemudian melalui mahkamah Syariah kabupaten Gayo Lues untuk mendapatkan surat nikah secara resmi.

"Kepada bapak ibu semua yang hadir di acara ini, berhubung kita masih dilanda wabah covid 19 jadi Pada kesempatan kami juga mengundang untuk bekerja sama dengan TNI POLRI dan Dinas kesehatan terkait lainnya untuk membuka posko di setiap tempat acara yang kita laksanakan," kata Camat.

Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani menyampaikan, sejak Maret 2019 kita sudah dilanda bencana non alam yang di mana virus covid - 19 yang di rasakan seluruh dunia bahkan sampai ke Kabupaten Gayo Lues ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat Kec.Terangun untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi agar kita terhindar dari virus covid - 19.

Berbicara kita masalah pernikahan, Pengadilan Mahkamah Syariah telah menyampaikan, untuk menyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Kita sudah nikah dan sudah punya cucu, punya anak, akan tetapi secara habluminannas kita punya pemerintahan dan sekarang punya database secara online maka isbat nikah ini salah satu upaya supaya kita terdaftar keabsahan di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Penetapan tentang kebenaran atau menetapkan kebenaran sesuatu dasar hukum hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah mengacu pada ketentuan perundang-undangan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan isbat nikah nya ke pengadilan agama," kata Wabup.

Usai itu dilanjutkan dengan kegiatan serbuan vaksinasi Kodim 0113/Galus dengan rincian sebagai berikut, verifikasi peserta sebanyak 101 Orang. Yang divaksin sejumlah 101 Orang, tahap I sebanyak 79 Orang dan untuk tahap II sebanyak 22 Orang. Masyarakat yang tidak dapat melaksanakan vaksin nol, total yang di vaksin sebanyak 101 Orang.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani, Waka Polres Gayo Lues Kompol M.Rasyid S.H, Dandim 0113/Gayo Lues, Letkol Inf. Yudhi Hendro Prasetyo, Kabid Hukum pada Dinas Syariat Islam, Ansarrullah S.Ag, Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin SKM, Camat Terangun M.Amin S.Ag, Danramil 01/Terangun Kapten Inf Fazrul Azwar, Kapolsek Terangun Ipda Darwandi, Kepala Puskesmas Terangun H. Sabil S.Kep, dan para peserta Isbat Nikah. (Mahara). 

Popular Posts