Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot

Medan,MA ; Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan.Hasilnya penyidikan dinyatakan tidak profesional.

Setelah dilakukan audit penyidikan,berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan.Sehingga per 12/10/2021 Kanit Reskrim Polsek dicopot.Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,kata Kadiv Humas Polri,Irjen Pol Argo Yuwono Rabu 13/10/2021.

Kasus ini berawal dari vidio viral keributan antara seorang pedagang wanita LG dengan pria yang diduga sebagai preman BS pada 5/9/2021.Polisi sudah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG.Meski BS sudah ditangkap kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu.Setelah menemukan bukti yang cukup,Polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG,tertera jelas status tersangka terhadap LG.Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 juncto padal 351 ayat 1 KUHP.Kasus ini diambil alih Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan. (Rls) 

Popular Posts