Kapolsek Bersama Danramil Dan Camat KSP, Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Vaksin

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com,
Kapolsek Kota Kuala Simpang Bersama Danramil 01/KSP dan Camat Kota Kuala Simpang melaksanakan monitoring pelaksanaan vaksin Covid-19 yang di laksana Pasar ikan kedai bawah, Dusun Amaliyah, Desa Kota Kuala Simpang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, pada Jumat (08/10/2021)

Pada kesempatan tersebut AKP Ontin Panjaitan mengatakan," bagi masyarakat yang mau melaksanakan vaksin harus melalui bebarapa tahap dengan  registrasi terdahulu, melakukan Screaning, Vaksinasi/penyuntikan, Pencatatan dan observasi," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ada beberapa syarat yang tidak boleh di suntik vaksin seperti ada memiliki riwayat penyakit, Hipertensi, Diabetes Melitus, Pernah Covid 19 dan penyakit penyerta lainya dan melalui tahapan pemeriksaan dokter.

AKP Ontin Panjaitan menambahkan," monitoring kegiatan Vaksinasi Masal ini dilaksanakan sesuai dengan STR Kapolda Aceh Nomor : STR/185/VI/PAM.3.2./2021 Tanggal 02 Juni 2021.

Adapun tujuan Kegiatan Vaksinasi Masal ini di laksanakan guna untuk membangun Herd Imunnity dan menekan Lonjakan Kasus Aktif penyebaran Covid 19," jelas AKP Ontin Panjaitan.


Oleh karena itu, setiap yang mendapat suntikan Vaksin Covid-19 akan di lakukan observasi oleh petugas Medis untuk antisipasi dari dampak suntikan vaksinasi tersebut selama 30 menit.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kota Kuala Simpang Ibnu Hajar SE, Danramil 01/KSP Kapten Inf, ISWAN, Kepala UPTD Puskesmas Kota Kuala Simpang, Dokter Puskesmas Kota kualasimpang, Staf UPTD Puskesmas  dan team vaksinasi  puskesmas Kota Kuala Simpang, seluruh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang bertuga di wilayah Kecamatan Kota, Para Datok Penghulu (Kepala Desa) Kota Kuala Simpang, dan masyarakat yang melaksanakan vaksin. (Eri Efandi)

Popular Posts