Ganti Rugi Lahan Bandara 3 Miliar, Kantah Aceh Singkil Sebut Pemkab Seyogyanya Membayar

Aceh Singkil-mediaadvokasi.com. Pengembangan pembangunan Bandara Syeikh Hamzah Fansuri di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil untuk mendongkrak penanaman modal (Investasi) Uni Emirat Arab (UEA) ternyata terbentur permasalahan lahan. 

Permasalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil diminta segera membayar ganti rugi lahan senilai 3 Miliar. 

Pembayaran ganti rugi senilai Rp 3 miliar itu ditujukan kepada Nurdin Harahap (NDH yang lahannya terkena pembangunan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil

Putusan atas perkara perdata yang itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 tahun lalu tepatnya 17 September. 

Namun, terbatasnya keuangan daerah membuat Pemkab Aceh Singkil dikabarkan urung membayarnya.

Menyikapi persolaan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah)  Aceh Singkil Muhammad Reza menyebutkan
 Soal ganti rugi lahan Bandara Syeikh Hamzah Fansuri itu, seyogyanya pemerintah setempat harus segera membayar. 

Sebab, gugatan perdata di  Pengadilan Negeri Singkil sudah incrah dan pihak NDH menang. 

"Pemerintah setempat harus segera 
melaksanakan amar putusan dari Pengadilan dengan membayar senilai 3 Miliar, "ujar Muhammad Reza ketika ditemui di kantornya Rabu (14/10/2021).

Menurut Reza, soal terjadi polemik terlalu tinggi atau rendahnya harga ganti rugi itu ranahnya Pengadilan. "Yang pasti tuntutan yang mereka minta itu bukan berdasarkan penilaian panitia pengadaan tanah, tapi mereka dimenangkan dipengadilan negeri apalagi Pemkab Aceh Singkil tidak banding, jadi di Pengadilan Negeri sudah Incrah. 

Dalam hal ini pihak Kantah tidak pula mencampuri terlalu dalam, antara pemerintah daerah yang bersengketa dengan pihak NDH. 

"Intinya secara keperdataan aspek legalitas seyogyanya jalankan sajalah amar putusan,"sarannya.

Menurut Reza pihak NDH menuntut ganti rugi lahan Bandara sebesar Rp 3 Miliar karena tidak merasa cocok dengan pembayaran yang dianggarkan oleh panitia pada waktu itu. 

Dan saat ini, kita hargailah keputusan Pengadilan, mereka (penuntut) kan menang. "Memohon ganti ruginya aspek perdata itu kita juga bisa gugat lebih 1 Triliunan,  tidak harus nilai tanah, itu harus kita fikirkan bersama sebab aspek perdata seseorang penuntutan atau gugatan bukan hukum dan bukan tahanan badan, " tukasnya. 

Artinya, tegas Reza, kerugian materi maupun immateri itu berapapun boleh. 

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 3 miliar ke Nurdin Harahap (NDH), pihak penggugat, dalam perkara gugatan lahan dalam pembangunan perluasan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri.  

Tapi saya lihat di beberapa pemberitaan bupati mengakui tapi pemerintah daerah belum ada anggaran sebesar itu, "Sebutnya.

Disebutkannya, data-data pengadaan tanah yang dimiliki pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2003 sudah ada Sertifikat hak pakai nomor 23 tahun 2020 seluas 816.500 meter persegi atau lebih kurang 81,65 Hektare. 

"Selain NDH ada juga beberapa. Masyarakat penggugat untuk meminta ganti rugi lahan, dilokasi yang sama namun tidak dapat menunjukkan lokasinya,kata Reza. 

Sebelumnya kuasa Hukum NDH, Evi Susanti  SH.,MH mengatakan pihaknya kecewa belum di eksekusinya Putusan pengadilan itu oleh Pemkab Aceh Singkil. 

Pihaknya merasa di permainkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, atas belum adanya realisasi pembayaran ganti rugi Rp 3 miliar terhadap tanah H. Nurdin Harahap seluas 3 hektare yang dijadikan areal bandara. 

Evi mengatakan dengan alasan yang dikemukakan Bupati Aceh Singkil selama ini terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Evi menyebutkan jika dalam waktu dekat belum ada tindakan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pihaknya akan menyampaikan masalah itu kepada Pemerintah yang lebih tinggi, yakni Gubernur Aceh, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi hingga kepada Presiden Republik Indonesia. 

Evi mendesak agar Bupati Aceh Singkil dapat sesegera mungkin melaksanakan kewajiban hukumnya dengan iktikat baik dan tanggung jawab.

Pihaknya meminta Bupati agar segera mengeksekusi Putusan Pangadilan Negeri Singkil dengan Nomor6/Pdt.G/2016/PN Skl tanggal 14 september 2017 jo. putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 109/PDT/2017/PT BNA tanggal 01 Februari 2018 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 3173 K/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jo Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Singkil Nomor 3/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN Skl. (Ahmad)

Popular Posts