Eksekusi Lahan di Purwakarta Disertai Penghadangan Dan Pembakaran Rumah

Purwakarta, MA-Proses eksekusi lahan beserta bangunan di Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,disertai penolakan dari tergugat dan warga sekitar,Kamis 30/9/2021 pagi.

Pengadilan Negeri Purwakarta dengan putusan nomor 93/PDT/2019/PT BDG jo nomor 535 K/PDT/2019 yang dimenangkan oleh penggugat dari keluarga Hj Een Suhaenah dalam persidangan tahun 2019 lalu.

Tergugat atas nama keluarga Esih Saan menolak lahannya dieksekusi oleh Pengadilan setelah dinyatakan kalah.Selama proses eksekusi,diwarnai penolakan dari keluarga tergugat dan warga sekitar.Bahkan mereka membakar rumah,arus kendaraan tersendat.Kepolisian menutup ruas jalan Kopi menuju jalan Veteran begitu sebaliknya.Proses eksekusi pihak Pengadilan didampingi TNI,Polri,Satpol PP,Dinas Perhubungan dan Ti Pemadam Kebakaran.

Tergugat merasa dicurangi di Pengadilan karena dianggap salah persil.Surat Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03,sedangkan lokasi yang berpekara di RW 04,kata Lurah.Kepala Desa mengatakan pihak Pengadilan yang lalai dalam putusannya ujar Deni.

Pengadilan sudah melakukan upaya teguran,pemberitahuan untuk mengosongkan lahan bahkan mediasi,ini putusan akhir kita eksekusi dengan luas 8000 meter persegi.Eksekusi tetap dijalankan,barang-barang tergugat disimpan terlebih dahulu,kemudian dapat diambil lagi,kata petugas Pengadilan Neneng.(Eva/Fauzi) 

Popular Posts