DPRK Tinjau Saluran Induk Habis Tanggal Kontrak

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com,
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang lakukan peninjauan kelokasi pekerjaan pembangunan saluran induk primer, terkait adanya keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Pada Rabu (13/10/2021). 

Pada kesempatan peninjauan tersebut, Wan Zulham,ST Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan," keterlambatan dalam pekerjaan tersebut disebabkan adanya sebagian wilayah kerja berbatasan langsung dengan tanah kebun PT. PPP, yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum memasuki areal kebun," terangnya.
"Kami telah memberikan penambahan waktu selama 28 hari dan saat ini pekerjaan sudah mencapai delapan puluh persen, namun jika tidak siap juga, maka akan diberlakukan denda keterlambatan," ungkap Wan Zulham. 

Kesempatan yang sama, Suprianto, ST Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyampaikan, sesuai dengan tupoksi komisi 4 melakukan peninjauan lapangan, melihat langsung pekerjaan yang telah dilaksanakan, serta hambatan dilapangan, sehingga berakibat pada keterlambatan penyelesaian," ungkapnya.

"Dengan turun langsung kelapangan, kami baru mengetahui kalau masalah izin melintas dilahan perkebunan sawit PT. PPP belum pernah dibuat dan diharapkan kepada kontraktor pelaksana dapat segera menyelesaikan pekerjaan, " terang Suprianto. 

Selanjutnya Mahdi staf lapangan dari pihak Kontraktor pelaksana mengatakan, akibat adanya hambatan dari pihak Perkebunan Sawit, maka kami harus membuat perjanjian dengan catatan harus membayar tiga juta rupiah kalau ada pohon yang mati dan jika kena pohon harus bayar satu juta lima ratus ribu rupiah," ungkapnya.

Turut hadir dilokasi pekerjaan Miswanto Ketua komisi 4 DPRK Aceh Tamiang, Siti Zuleha, Tri Astuti, Fitriadi, M. Naser, masing-masing sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang, serta Aidil dari perwakilan konsultan pengawas. 

Terpantau pada plank proyek, nama paket : pembangunan saluran irigasi induk (primer) kp. Bundar-kp. Kebun Tanah Terban (OTSUS). Lokasi : kecamatan Karang Baru, nomor kontrak : 10/kontrak/CK-Tender/2021. Nilai kontrak : Rp. 2.298.418.000. Konsultan perencana : CV. Techno Team Consulindo. Konsultan pengawas : CV. Miftahul Arzaq Consultant. Tanggal mulai : 10 Mei 2021. Tanggal selesai : 01 Oktober 2021. Sumber dana : Otsus Kab/kota. Pelaksana : CV. Kamasa.(Eri Efandi)

Popular Posts