Dilantik Bupati, Diduga Oknum Kepsek di Muratara Belum Memenuhi Syarat

MURATARA, MA - Kedua kalinya pelantikan ASN Di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga langgar aturan ASN. 15/10/21).

Jika pada waktu lalu Bupati Muratara Devi Suhartoni Lantik191 pejabat Eselon ||| dan 1V ada beberapa ASN yang dianggap tidak sesuai atau belum memenuhi syarat, kali ini Bupati Muratara kembali lantik ASN diduga belum memenuhi syarat pengangkatan namun tanpa di proses sesuai prosedur.

Efek dari pengangkatan pegawai negeri sipil ini tentunya akan mencidrai dunia pendidikan dalam mencetak generasi muda yang akan melahirkan Sumber Daya Manusia(SDM) yang berkualitas.

Sedangkan Kepala Sekolah adalah Manajerial serta mampu mengemban tugas untuk memimpin dan memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya.

Dari hasil pantauan lapangan bahwa, pelantikan Kepala Sekolah tersebut banyak sekali diduga tidak memenuhi syarat angkatan 2019 golongan lll/a;

Sedangkan syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat pelatihan cakep berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;

5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

10.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah

Sementara itu Kepala Bidang Mutasi(Kabid) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Muratara Sindu   mengakui bahwa mengetahui hal tersebut namun dirinya tidak bisa bicara banyak karena semua itu tentang kebijakan Bupati. 

"Untuk hal tersebut saya No komen la sebab segala sesuatu itu tentang kebijakan kalau untuk darerah terpencil  menurut saya wajar wajar saja,tapi kalu untuk daerah yang tidak terpencil dan masih ada yang lebih wajar saya no coment," ungkap Sindu saat di sambangi di ruang kerjanya. (AkaZzz)

Popular Posts