Tolak Rencana Bentangan Kabel SUTT KCIC, Warga Komplek Puti Indah Ciganitri Gandeng Kuasa Hukum

Bandung, MA - Rencana pembentangan kabel SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) sementara proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China) di wilayah RT. 09/11 Desa. Cipagalo, Kec. Bojongsoang, Kab.Bandung, menuai penolakan keras dari warga setempat. Terpantau didepan gerbang Komplek Puri Indah Ciganitri, spanduk bertuliskan penolakan keras warga masyarakat. (Jum'at, 3/9/2021)

Adapun alasan warga menolak pembentangan kabel SUTT sementara melintas diatas Komplek perumahaan, mereka menghawatirkan dampak negatif yang akan ditimbulkan. Khususnya soal kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
Dikabarkan upaya pertemuan mediasi antar warga masyarakat dengan pihak terkait sudah beberapa kali dilaksanakan. "Hari ini (Jum'at, 3/09) kami mengadakan pertemuan lagi, ini sudah yang ke-4 kalinya. Karena pertemuan sebelumnya belum ada titik temu." Ucap salah seorang warga Puri Indah Ciganitri.

Acara pertemuan dilaksanakan di rumah salah seorang warga Puri Indah Ciganitri, dan tampak hadir perwakilan dari pihak WIKA, KCIC, PLN dan Subkon Azura.

Ketika dikonfirmasi, Warga RT. 09/11 Komplek Puri Indah Ciganitri, melalui kuasa hukumnya Muhammad Said Karim, SH, menjelaskan, "Kami dari awal menolak, apalagi legalitasnya tidak ada, dan tidak mengikutsertakan aparatur Desa dalam hal ini. Pertemuan yang ke-4 kali hari ini tetap jawaban mereka masih kosong saling lempar. Intinya pada prinsifnya khususnya warga RT. 09/11 Komplek Puri Indah Ciganitri yang akan terkena dampak SUTT sementara itu menolak keras dengan adanya pengerjaan tersebut." Tegas M. Said Karim, SH

"Adapun dasar penolakan merupakan hal yang logis karena legalitasnya belum ada, kemudian dampak-dampak dari radiasi walaupun dengan berbagai alasan dan gambaran mereka, itukan cuma lisan tidak dituangkan secara tertulis. Maksudnya perencanaan ataupun gambaran dan lainnya, mereka hanya memaparkan secara lisan dan tidak ada yang bisa menjamin tentang hal kesehatan dan lain-lain. Dan hal yang sangat subtansi dari pengerjaan tower SUTT tersebut belum mengantongi izin domisili warga setempat." Pungkas M. Said Karim, SH.

Berdasrkan informasi dari hasil pertemuan, bentangan kabel SUTT yang akan melintas di atas Komplek perumahaan Puri Indah Ciganitri direncanakan hanya untuk sementara waktu. Dan dari hasil wawancara dengan perwakilan WiKA bahwa bentangan kabel SUTT hanya akan berlangsung selama 3 s/d 4 bulan saja.

Sedangkan untuk pihak terkait lainnya, KCIC, PLN, dan Subkon Azura, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (Dwi Heriyana)

Popular Posts