Tim Penyidik Capjari Bakongan Resmi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Aceh Selatan -mediaadvokasi.com
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Tahun Anggaran 2019, Kamis (2/9/2021).

Kedua tersangka, yakni LH (53), Keuchik Desa Keude Bakongan, dan RY (43), mantan Bendahara Desa Keude Bakongan .

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH,  mengatakan kedua tersangka selaku keuchik dan bendahara telah mempergunakan anggaran dana Desa Keude Bakongan tahun 2019 senilai Rp1.034.952.946 tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG dan APBG-P.

Selain itu, sambungnya, kedua tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam rab untuk pembangunan fisik, dan tidak melaksanakan/fiktif untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong  serta kedua tersangka dengan jabatannya mempergunakan Sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Kedua tersangka, yakni LH yang juga Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai Ketua FORKAS Aceh selatan bersama RY menyalahgunakan jabatannya menggunakan anggaran dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi," terang Mohamad Rizky.

Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabpaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp261.000.000, dan kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman ( Perkim) Kabupaten Aceh Selatan, imbuhnya.
 
Lebih lanjut Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari berbagai instansi terkait.

Perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pungkas Mohamad Rizky.( Z )

Popular Posts