Soal Anggota Dewan Bimtek ke Zona Merah COVID-19 Pekan Baru, Begini Kata Dinkes Aceh Singkil

Plt. Dinas Kesehatan Aceh Singkil Nruman 

Aceh Singkil-mediaadvokasi.com 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) bersama Sekretaris Dewan (Setwan) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dewan Aceh Singkil beberapa waktu lalu telah melakukan lawatan ke Pekan Baru, Provinsi Riau

Di Pekan Baru, mereka mengikuti bimtek terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Grand Zury, yang merupakan salah satu wilayah yang masuk zona merah Covid-19 dan masuk PPKM Level 4.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Aceh Singkil Nruman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (1/9/2021) di kantornya mengatakan, Sesuai aturan Protokol Kesehatan (Prokes) para pelaku perjalanan dari zona merah itu harus melakukan isolasi mandiri selama 3 hari.

Dan jika ada mengalami gejala gangguan kesehatan harus ditambah isolasi mandiri selama 10 hari .

Apa bila setelah melewati 10 hari isolasi, jika gangguan kesehatan tidak reda, bisa menghubungi fasilitas kesehatan terdekat atau dinas kesehatan.

Persyaratan bagi pelaku perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19

Disamping itu, isolasi mandiri juga harus di kamar sendiri, ruangan sendiri jangan berinteraksi dengan orang lainnya.

 "Kalau gabung dirumah dikhawatirkan berinteraksi dengan anak dan istri, ini dikhawatirkan bisa menyebarkan ke keluarga," ucap Nruman.

Lebih lanjut Nruman juga menyebutkan, ruangan isolasi terpusat di Gedung DPRK Aceh Singkil sampai ini belum ada laporan yang menempatinya.

Padahal fasilitas termasuk air dan makanan  akan disiapkan jika ada pasien yang masuk, dan ruangan juga berkarpet. Termasuk petugas di ruang isolasi juga siap 24 jam, terang Nruman yang menyebutkan sampai saat ini status zona Aceh Singkil masih bertahan orange.

Kendati jika para pasien tidak juga mau di isolasi diruangan tersebut kita juga tidak bisa memaksa, ucapnya.

Terkait tidak patuhnya para pelaku perjalanan dari zona merah tersebut  Ketua Satgas Penanganan Covid-19 (Corona Disease 2019) Aceh Singkil Dulmusrid yang dihubungi wartawan beberapa kali belum menjawab. 

Ruang isolasi terpusat telah diresmikan oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sebulan lalu. Namun, ruang karantina bagi pasien Covid-19 sampai hari ini tidak juga dimanfaatkan dan masih kosong.

Termasuk para anggota dewan, Sekwan serta Pegawai Setwan yang baru pulang Bimtek dari zona merah Pekan Baru Provinsi Riau, sampai hari ini tidak juga menempati ruang isolasi di kawasan Gedung DPRK tersebut, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.(Ahmad)

Popular Posts